Jakarta –
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telecom Indonesia (Apjatel) menyoroti potensi terganggunya layanan Telecom Komunitas jika proyek relokasi kabel fiber optik Ke Jalan Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, terhambat.
Proyek tersebut Ditengah menjadi Pada Didalam Perkara Pidana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 939/Pdt.Forumekonomiglobal/2026/PN.Jkt.Sel yang diajukan Budianto Tahapary. Di Perkara Pidana ini, PT Planet Harapan Penuh Energy (PT PHPE) menjadi Tergugat, sedangkan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan Apjatel berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Asosiasi menegaskan mendukung Aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Di melakukan penataan kota, termasuk penataan jaringan Telecom Ke ruang publik. Akan Tetapi, pelaksanaannya dinilai tetap harus mengikuti regulasi dan memperhatikan keberlangsungan layanan Telecom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apjatel tunduk dan menghormati seluruh Aturan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Akan Tetapi kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan Aturan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak Komunitas atas layanan Telecom yang andal dan keberlangsungan Usaha Telecom,” ujar Apjatel Di keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Apjatel, lokasi pekerjaan Ke Jalan Kuningan Barat Raya merupakan jalur inti tempat hampir seluruh kabel fiber optik berbagai operator Telecom bermuara. Didalam Sebab Itu, asosiasi menilai terhambatnya proyek tersebut Berpotensi Untuk berdampak Di layanan Telecom Komunitas luas.
Apjatel menilai layanan Telecom Di ini telah menjadi kebutuhan primer Lantaran digunakan Komunitas Untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, mengakses layanan Kesejajaran hingga menjalankan Kegiatan perekonomian.
Asosiasi tersebut juga menegaskan bahwa penataan kota dan keberlangsungan layanan Telecom seharusnya tidak dipandang sebagai dua kepentingan yang bertentangan.
“Penataan kota dan keberlangsungan layanan Telecom bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua hal yang harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama,” kata Apjatel.
APJATEL Bantah Lalai Mengawasi
Di Perkara Pidana tersebut, Apjatel menegaskan posisinya hanya sebagai Turut Tergugat II. Asosiasi Mengungkapkan tidak Memperoleh kewenangan Untuk menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan pekerjaan, maupun menentukan Aturan penataan ruang publik.
Lebih Jelas Apjatel mengatakan, penunjukan pelaksana pekerjaan sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja.
Apjatel juga membantah dalil kelalaian pengawasan yang dialamatkan kepadanya. Asosiasi Mengungkapkan telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis kepada para anggotanya sesuai Biaya dasar dan Syarat peraturan perundang-undangan.
Gabungan perusahaan Duniamaya ini mempertanyakan dasar kewenangan penggugat Di meminta penghentian pekerjaan. Asosiasi menyebut penggugat bukan pemilik tanah, RT, RW, lurah, camat maupun pejabat yang berwenang.
Di proses mediasi Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Ke 8 September 2026, Apjatel menyebut penggugat juga dinilai tidak dapat menjelaskan dasar kewenangannya Untuk menghentikan pekerjaan.
Apjatel memandang bahwa penggugat Lalu menolak menyampaikan proposal Kedamaian yang disebut telah disiapkan dan meninggalkan ruang mediasi.
Atas Kemakmuran tersebut, Apjatel menilai gugatan yang disebutnya tidak Memperoleh dasar hukum Berpotensi Untuk merugikan kepentingan publik yang lebih luas apabila menghambat pembangunan atau relokasi infrastruktur Telecom.
Apjatel menegaskan Berencana tetap menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menjaga komunikasi Didalam pemerintah dan pemangku kepentingan Untuk mencari solusi yang memperhatikan kepentingan pemerintah, industri, dan Komunitas.
Adapun, Perkara Pidana Nomor 939/Pdt.Forumekonomiglobal/2026/PN.Jkt.Sel hingga kini masih berjalan dan proses mediasi belum mencapai kesepakatan.
(agt/rns)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Relokasi Kabel Fiber Optik Ke Jakarta Digugat, Apjatel Soroti Risiko Gangguan Duniamaya











