Daftar Isi
-
Sisa Kuota Bisa Rollover hingga Refund
Jakarta –
Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota Jaringan yang sudah dibayar pelanggan. Operator juga dilarang Memikat biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota Jaringan yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan Agar tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar Di pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan Sebagai mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya Untuk keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat tersebut tertuang Untuk Surat Edaran Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan Di 28 Agustus 2026.
Surat edaran ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Meutya, aturan tersebut diperlukan Sebagai memastikan pelanggan Merasakan manfaat yang adil Di layanan Komunikasi yang telah mereka bayar.
“Kami juga Merasakan banyak aduan Di Komunitas bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota Jaringan milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak Pada masa aktif paket berakhir. Agar SE ini kami buat Sebagai memastikan operator mematuhi Keputusan hukum Ke Indonesia,” paparnya.
Sisa Kuota Bisa Rollover hingga Refund
Selain melarang kuota hangus, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhannya.
Bentuk perlindungan itu Di lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya Pada tidak merugikan pelanggan.
|
Menkomdigi Meutya Hafid Foto: Pey HS/Komdigi
|
Meutya mengatakan Keputusan tersebut mengubah pendekatan Untuk layanan Komunikasi. Pelanggan kini harus diberikan kesempatan menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.
“Sebelumnya Itu, pilihan layanan lebih banyak ditentukan Di operator. Sekarang kami memastikan pelanggan Memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai Di kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan Sebagai pelanggan,” ujarnya.
Komdigi juga mewajibkan operator Menyediakan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, Syarat pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan Di sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota Di layanan yang dipilih.
Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 Sebagai menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Sesudah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Komdigi Berikutnya Akansegera melakukan pengawasan berkala Sebagai memastikan operator mematuhi Syarat mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan Untuk pelanggan.
(afr/afr)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Jaringan Pelanggan











