Muncul Wacana Fitur Call dan Video Call WhatsApp Dibatasi Ke Indonesia


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membuat aturan yang membatasi layanan dasar Telecom Ke platform seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya yang mengusung Keahlian Voice over Jaringan Protocol (VoIP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Aturan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan Untuk sebuah diskusi Ke Jakarta Ke Rabu (16/7). Ia menyebut aturan semacam itu sudah diterapkan Dari Uni Emirat Arab.

“Contoh Ke Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Dari Sebab Itu, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya WhatsApp, layanan panggilan dan video yang ada Ke platform seperti Instagram juga Akansegera diregulasi. Aturan ini Akansegera berdampak Ke fitur panggilan dan video, tetapi Sebagai akses media sosialnya masih bisa dilakukan seperti biasa.





“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi Bersama teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun Penanaman Modal itu operator seluler,” tuturnya.

Meski demikian, Denny menyebut aturan pembatasan panggilan ini masih Untuk tahap awal. Ia mengatakan proses panjang Bersama melibatkan banyak pihak masih perlu dilalui Sebelumnya Aturan tersebut lahir.

“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan Di, bagaimana (memenuhi) layanan Komunitas, tetap butuh kan WA ini. Tapi Sebagai yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi enggak dapat apa-apa,” katanya.

Untuk kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telecom Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pihaknya membangun infrastruktur Telecom dan penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, dan lain-lain Memperoleh manfaat akses Jaringan tersebut Sebagai Memberi langganan. Tetapi, mereka disebut hanya menikmati dan tidak Memberi berkontribusi langsung.

“OTT diregulasi Sebab mereka sebagai telecommunication application service yang memang Usaha modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi Komunitas tidak berdampak justru Memperoleh manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” tutur Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.

(lom/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Muncul Wacana Fitur Call dan Video Call WhatsApp Dibatasi Ke Indonesia