Mau Batasi Akses, Komdigi Kaji Aturan Larang Anak Bikin Akun Medsos


Jakarta, CNN Indonesia

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Ditengah mengkaji aturan yang tidak memperbolehkan anak Untuk mengakses media sosial Sebelumnya waktunya.

Di Kamis (6/2), Komdigi melakukan diskusi Didalam sejumlah ahli, Di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi Didalam beberapa universitas, Untuk Pertemuan pembahasan perlindungan anak Di ruang digital.

Pertemuan ini Untuk Menyoroti aturan pembatasan media sosial Untuk anak. Landasan aturan ini adalah ruang digital yang tidak aman Untuk User usia anak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita mencatat bahwa 24 persen anak pernah bertemu Didalam seseorang yang pertama kali mereka kenal Melewati Duniamaya, 2 persen Di antaranya telah menjadi korban ancaman atau pemerasan Untuk melakukan Kegiatan seksual,” ujar Meutya Di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2).

“Angka ini Menunjukkan bahwa dunia digital Pada ini bukanlah tempat yang sepenuhnya aman tanpa pengawasan yang ketat,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya tak Memperoleh niatan Untuk membuat anak-anak Indonesia putus hubungan Didalam Duniamaya.

“Pembentukan regulasi ini bentuk wujud nyata perlindungan Di generasi penerus bangsa serta juga Pada Didalam arahan Kepala Negara Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak khususnya Di ruang digital,” tuturnya.

Aturan ini ditargetkan rampung Untuk satu hingga dua bulan mendatang.

Aturan perlindungan anak Di ruang digital ini disebut Akansegera masuk sebagai pasal Untuk aturan turunan Aturantertulis ITE Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak Untuk Perundangan Sistem Elektronik atau TKPA PSE.

RPP tersebut, kata Meutya, telah Melewati uji publik, telah Melewati harmonisasi, dan juga telah dikirim Hingga Kepala Negara. Akan Tetapi, Komdigi Akansegera menambahkan beberapa pasal terlebih dahulu Sebelumnya aturan tersebut disahkan.

Pasal-pasal yang Pada ini Ditengah dikaji Akansegera hadir Untuk menguatkan regulasi tersebut.

“Kalau penambahan pasalnya itu kalau kita jumlah secara kuantitas Mungkin Saja tidak lebih Didalam 10, maksimal 15 persen, artinya tidak banyak. Tapi ini memang menjadi Kunci Sebab aspirasi yang menguat Untuk memasukkan batasan usia,” jelasnya.

Regulasi batasan usia menjadi salah Skor yang Ditengah dikaji Untuk masuk Untuk aturan tersebut. Skor ini Dikatakan penting Untuk mencegah eksposur dini anak Di konten-konten digital.

Selain batasan usia, Skor kajian berikutnya adalah Yang Terkait Didalam klasifikasi platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang bisa diakses Didalam anak-anak Didalam Merencanakan profil risiko yang dapat dihasilkan.

“Ini juga menjadi ranah yang perlu banyak diskusi terkhusus Didalam sisi dampak psikologisnya,” katanya.

Ia menyebut pihaknya perlu mengetahui PSE mana yang Dikatakan sangat berbahaya, Berpeluang berbahaya, dan tidak berbahaya Untuk anak-anak.

Skor berikutnya adalah formulasi digital Untuk anak-anak Sebelumnya dapat mengakses platform. Skor ini disebut bakal berkaitan Didalam kewajiban PSE atau platform Untuk mengupgrade teknologinya agar bisa mengetahui anak-anak tak memalsukan usia mereka.

“Mungkin Saja ini kewajiban platform meng-upgrade Ilmu Pengetahuan ini memang ranah Komdigi, artinya mereka harus meng-upgrade juga kalau mereka memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura Didalam Sebab Itu orang dewasa,” jelas Meutya.

Ia juga menyinggung soal kemungkinan platform diwajibkan Menyediakan literasi dan Pelatihan Untuk User, misalnya soal implikasi digital kepada User.

“Mereka juga kita bebankan Pelatihan itu, sekaligus kita mendengarkan Didalam khususnya Kemendisdakmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan Di Untuk PP ini yang berkait Didalam literasi digital,” tandas Meutya.

(lom/dmi)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Mau Batasi Akses, Komdigi Kaji Aturan Larang Anak Bikin Akun Medsos