Jakarta –
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telecom (Aspimtel) menyoroti Permasalahan eksklusivitas Untuk sengketa penyediaan infrastruktur menara Telecom Hingga Kabupaten Badung, Bali. Aspimtel menilai kesempatan Melakukanupaya Hingga sektor tersebut harus tetap dilindungi dan mengacu Di prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan pihaknya masih Menyimak perkembangan sengketa yang melibatkan penyediaan infrastruktur menara Telecom Hingga Badung. Menurutnya, pelaku usaha Memperoleh hak yang sama Untuk menjalankan kegiatan Usaha sepanjang sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
“Intinya Aspimtel tetap ada prinsipnya bahwa kesempatan Untuk Melakukanupaya itu harus dilindungi Dari undang-undang,” ujar Teddy Hingga Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai adanya eksklusivitas Untuk kesempatan Melakukanupaya merupakan hal yang perlu menjadi perhatian. Aspimtel berpandangan Situasi tersebut tidak selayaknya diteruskan jika Berpeluang membatasi kesempatan pelaku usaha lainnya.
“Dari Sebab Itu kita mempunyai hak yang sama, Supaya kita Untuk memperjuangkan dan melihat bahwa adanya eksklusifitas dan sebagainya itu sesuatu hal yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan,” ungkapnya.
Yang Terkait Bersama potensi praktik monopoli Untuk Peristiwa Pidana tersebut, Teddy mengatakan Aspimtel masih melakukan pemantauan dan belum Membahas kesimpulan.
“Kita masih melihat itu ya. Masih menjajaki Bersama Detail. Dari Sebab Itu dinamika yang Untuk terjadi Hingga sana kita tetap sebagai asosiasi harus tetap Menyimak,” kata Teddy.
Aspimtel juga menyebut telah Berbicara Bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yang Terkait Bersama persoalan tersebut. Teddy menilai bahwa komunikasi Bersama KPPU menjadi Dibagian Untuk upaya asosiasi menyampaikan aspirasi Yang Terkait Bersama kesempatan Melakukanupaya yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Sekarang ini kita juga sudah diskusi Bersama KPPU Untuk semua pihak masih melihat itu sebagai ada kesempatan kita Untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Mengenai perkembangan Peristiwa Pidana, termasuk Wacana Pemerintah Kabupaten Badung menempuh kasasi, Aspimtel masih melihat langkah yang dapat dilakukan asosiasi Untuk memastikan prinsip kesempatan Melakukanupaya tetap terjaga.
“Kita juga masih melihat apa yang bisa kita lakukan Untuk memastikan tadi kesempatan Melakukanupaya Hingga Indonesia itu Bersama mengedepankan aspek Usaha yang sehat,” kata Teddy.
Sambil Itu Yang Terkait Bersama perubahan jumlah titik menara yang menjadi Dibagian Untuk persoalan tersebut, Teddy mengatakan Aspimtel tidak berada Di posisi Untuk Memberi rincian angka. Menurutnya, detail mengenai jumlah titik merupakan ranah operator sebagai pelaku usaha.
“Angka-angka nanti ada Hingga teman-teman Hingga operator. Asosiasi sifatnya melihat Secara Keseluruhan, secara aturan, regulasi yang berlaku. Detail angka-angkanya tentu ada Hingga teman-teman pelaku gitu sendiri,” ucapnya.
Bersama Detail Aspimtel pun membuka kemungkinan Untuk Memberi keterangan apabila dibutuhkan Untuk proses penyelesaian Peristiwa Pidana tersebut.
“Kalau perlu Aspimtel siap Untuk menjadi saksi Untuk menyampaikan pandangan Yang Terkait Bersama Bersama perusahaan yang lebih berkeadilan,” kata Teddy.
Diberitakan Sebelumnya, Lembaga Proses Hukum Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding Untuk Peristiwa Pidana Di Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk Yang Terkait Bersama kerja sama penyediaan infrastruktur menara Telecom terpadu.
Berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim Berkata perjanjian kerja sama Di Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani Di 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum.
Lembaga Proses Hukum juga Berkata Pemkab Badung melakukan wanprestasi Pada perjanjian tersebut. Salah satu konsekuensinya, Pemkab Badung diperintahkan memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara Telecom terpadu Bersama Bali Towerindo Pada 20 tahun, hingga 7 Mei 2047.
Hal yang menjadi sorotan industri adalah perintah Lembaga Proses Hukum agar Pemkab Badung membongkar menara Telecom Hingga Area tersebut yang bukan milik Bali Towerindo.
Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir Di 2047.
(agt/agt)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Sengketa Menara Badung Dari Sebab Itu Sorotan, Aspimtel Dorong Persaingan Usaha Sehat











