loading…
Singapura Desak Apple dan Google. FOTO/ DAILY
Kementerian Di Negeri (MHA) Mengungkapkan bahwa SPF, sebagai otoritas yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Bahaya Kejahatan Daring (OCHA), telah Menerbitkan perintah penerapan kepada kedua perusahaan tersebut Di hari Senin (24 November).
“Apple dan Google Mengungkapkan Akansegera mematuhi perintah tersebut. Kami mengimbau Kelompok Sebagai selalu memperbarui Inisiatif iMessage dan Google Messages Hingga Alat masing-masing guna memastikan fitur perlindungan anti-peniruan identitas terbaru berfungsi,” ujar kementerian Di sebuah pernyataan Di hari Selasa.
Berdasarkan perintah tersebut, perusahaan Keahlian diwajibkan Sebagai mencegah akun atau grup obrolan menggunakan nama yang menyerupai “gov.sg” atau instansi pemerintah Singapura, atau memfilter pesan yang dikirim Didalam akun atau grup yang menggunakan nama tersebut.
Mereka juga diwajibkan Sebagai memastikan bahwa nama profil pengirim yang tidak dikenal tidak ditampilkan atau ditampilkan Didalam kurang mencolok dibandingkan nomor telepon pengirim.
Langkah ini Akansegera membantu Pemakai lebih mudah mengidentifikasi dan mewaspadai pengirim yang tidak dikenal.
MHA Mengungkapkan bahwa Sebagai melindungi Kelompok Didalam Mengelabui Orang Lain peniruan identitas, instansi pemerintah Singapura telah menggunakan ID pengirim SMS “gov.sg” Dari Juli 2024 Sebagai membantu Kelompok mengidentifikasi pesan SMS resmi pemerintah.
Artikel ini disadur –> Sindonews.com Indonesia: Singapura Desak Apple dan Google Cegah Peniruan Identitas Instansi Pemerintah











