Jakarta, CNN Indonesia —
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid terus Melakukanupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika. Langkah ini menjadi upaya Meutya Untuk melindungi Komunitas Ke ruang digital, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Salah satu langkah konkret yang Berencana diterapkan, yakni Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), Perkembangan berbasis Ilmu Pengetahuan yang didesain Untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan Pada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Meutya menjelaskan, Inisiatif SAMAN Berencana mulai diterapkan per Februari Untuk menekan penyebaran konten-konten ilegal Ke Jalur Digital. Adapun kategori Kartu Kuning yang diawasi Melewati SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, Aksi Teror, perjudian online, Karya keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta Minuman, Perawatan, dan Peralatan Kecantikan ilegal.
“Perlindungan Pada Komunitas, terutama anak-anak Didalam pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami Untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi Ke sela kunjungan kerja bersama Ri RI Ke India, Jumat (24/1).
Melewati SAMAN, Kemenkomdigi Berencana memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus Memberi ruang digital yang aman Untuk Komunitas.
Didalam Detail Meutya menjelaskan, proses penegakkan kepatuhan Melewati SAMAN meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown, dimana PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan Untuk perintah ini.
Tahap kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Ke tahap ini menjadi kewajiban PSE Untuk menurunkan konten agar tidak melanjut Ke ST2.
Tahap ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). Untuk tahap ini PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
“Terakhir, Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, Pembatasan dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran,” tutur Meutya.
Berdasarkan Keputusan Pejabat Tingginegara Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown Berencana dikenakan Pembatasan administratif berupa denda. Notifikasi Pada PSE dilakukan Untuk waktu 1×24 jam Untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam Untuk konten mendesak.
Menurut Meutya, Pembatasan ini bertujuan Untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera Untuk pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah Sebelumnya menjalankan, telah melakukan komparasi Didalam regulasi beberapa Negeri yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujarnya.
Lindungi Kelompok Rentan
Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan Pada eksploitasi Ke ruang digital. Data Menunjukkan bahwa Peristiwa Pidana Hukum kejahatan Pada anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus Menimbulkan Kekhawatiran.
Di periode 2021 hingga 2023 data Menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime Ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 Peristiwa Pidana Hukum, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 Peristiwa Pidana Hukum.
Didalam seluruh Peristiwa Pidana Hukum tersebut mayoritas terjadi Sebab penyalahgunaan Ilmu Pengetahuan informasi, serta akibat Didalam penggunaan gawai yang tidak sesuai Didalam fase tumbuh kembang anak.
Ke Samping Itu, laporan Didalam UNICEF Menunjukkan bahwa 1 Didalam 3 anak Ke dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas Ke Duniamaya.
Sebab itu, lanjut Meutya, penerapan SAMAN sejalan Didalam langkah Negeri-Negeri lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman Didalam Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal Untuk waktu 24 jam.
Sambil Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 Untuk menindak berita bohong. Lalu Prancis yang Memiliki undang-undang Untuk melawan manipulasi informasi menjelang Pemungutan Suara Nasional.
(ory/ory)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Menkomdigi Terapkan SAMAN, Lindungi Kelompok Rentan Ke Ruang Digital