Jakarta –
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi dinilai sudah usang dan tidak relevan lagi Bersama perkembangan Keahlian yang kian masif Di ini. Pemerintah pun diminta Untuk meninjau ulang Undang-Undang tersebut agar industri Untuk negeri bisa berkelanjutan Di depannya.
Asosiasi Penyelenggara Komunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan definisi Bersama Komunikasi Di ini sudah Lebih luas, tidak lagi sebatas layanan telepon seperti dahulu kala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah layanan telepon Melewati Langkah dapat didefinisikan layanan Komunikasi? Kata undang-undang itu layanan Komunikasi Lantaran definisi Komunikasi apapun yang menyampaikan suara Bersama A Di B itu Komunikasi. Tapi, nyatanya (Di ini) enggak,” kata Wakil Ketua ATSI Merza Fachys ditemui Di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
“Mereka (layanan over the top/OTT) bebas, bukan layanan Komunikasi Lantaran kalau begitu itu dinyatakan layanan Komunikasi, maka ada Permintaan lainnya kan, harus ada QoS (Quality of Service), harus ini gitu. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, nggak boleh ada drop call, nggak boleh ini itu. Sambil telepon masih ngikuti itu semua, kita harus lapor tiap bulan QoS. Nah, ini gimana?,” tutur Merza.
Masih merujuk Ke Undang-Undang Komunikasi, Merza mengatakan bahwa Di dalamnya itu menyinggung pelaku industri terbagi dua, yaitu penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa.
Sambil Itu, Di sisi lain, muncul penyelenggara digital yang tidak masuk aturan Lantaran situasinya sudah berbeda jauh, apalagi tidak dikenakan kewajiban seperti halnya penyelenggara jaringan maupun penyelenggara jasa. Untuk itu, ATSI meminta pemerintah merumuskan makna layanan digital yang Setelahnya Itu itu turut memperbarui Undang-Undang Komunikasi yang sudah berusia 16 tahun tersebut.
“Yang kasihan mohon maaf, saya katakan yang kasihan adalah pelaku Komunikasi Lantaran kewajibannya masih seperti dulu. Masih seperti dia menguasai segala macam hal Untuk industri ini, padahal sudah nggak, yang lain justru yang sekarang menguasai semua hal Untuk industri ini, nggak ada kewajibannya. Mari kita tata ulang. Penataan ini sudah sangat urgent, mari kita diskusikan Di forum,” ungkap Merza.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Undang-Undang Komunikasi Sudah Usang, Google Cs Untung yang Lain Buntung