Starlink Dilarang Jual Alat Jelajah Di RI, Komdigi Ancam Cabut Izin


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan kembali hak labuh (landing right) kepada Starlink Di Daerah Indonesia Setelahnya Sebelumnya Itu layanan Jaringan berbasis satelit itu setop tambah pelanggan Terbaru. Komdigi pun memberi peringatan tegas kepada Starlink Untuk tidak berjualan Alat jelajah.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan izin Starlink sudah diperpanjang Bersama menggunakan frekuensi E Grup Musik. Sebagai informasi, E-Grup Musik ini merujuk Ke rentang frekuensi radio Antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz yang dinilai cocok Di komunikasi satelit, salah satunya diterapkan SpaceX Di jaringan Starlink.

“Karena Itu, ibarat kita punya toren, toren yang kemarin sudah habis Untuk sekian pelanggan. Dia menambah lagi satu toren Untuk dijual pelanggan Terbaru, supaya nggak mengganggu kinerjanya,” ujar Wayan ditemui Di sela-sela peninjauan Inisiatif Cek Keadaan Gratis Sekolah Di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang, Senin (4/8/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah, E-Grup Musik ini Untuk hub yang ada kurang lebih tujuh hub yang sudah ada dibangun Di Indonesia. Dia sudah bayar BHP (Biaya Hak User) Lantaran ada Di landing right-nya,” ucapnya menambahkan.

Ke kesempatan ini, Wayan mengungkapkan kepada Starlink Services Indonesia Untuk tidak memperjualbelikan Alat jelajah serupa modem kepada pelanggan. Sebab, itu Dibagian Di komitmen satelit kepunyaan Elon Musk jika mau beroperasi Di Indonesia.

“Kami setiap Di melihat komitmen-komitmen dia, misalnya (Alat) jelajah kan nggak boleh. Jelajah itu maksudnya ditaruh Di Kendaraan Pribadi, terus mobilnya bergerak dan bisa pakai WiFi Di Kendaraan Pribadi pakai Starlink itu nggak boleh, kecuali Di kapal laut itu kita izinkan Di kapal bergerak Di tujuh hari itu boleh,” tutur Dirjen Infrastruktur Digital ini.

Karenanya, penggunaan Starlink diperbolehkan Di layanan tersebut dimanfaatkan Di keadaan statis, misalnya Untuk Di Rumah maupun area-area yang membutuhkan Sambungan Jaringan.

“Kalau ada, ditemukenali, misalnya dia menjelajah Di Di Kendaraan Pribadi, kita Akansegera cabut landing right Di Indonesia. Pokoknya kita tegur, kita Akansegera minta hentikan sampai dia memenuhi syaratnya. Itu kewajiban dia Untuk tidak menjual itu,” jelasnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebelumnya Itu telah melakukan kajian Yang Berhubungan Bersama masuknya Starlink Di Usaha ritel yang Lalu merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan jangkauan penyediaan Jaringan berbasis satelit low earth orbit (LEO) Di Lokasi tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami sebenarnya mendukung bagaimana penetrasi broadband ini Bersama cepat. Karena Itu, Starlink itu nanti secara mekanisme pasar dibutuhkan Di Lokasi-Lokasi terkecil,” kata Wayan.

Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Starlink Dilarang Jual Alat Jelajah Di RI, Komdigi Ancam Cabut Izin