Siap-siap! Nanti Pakai SIM Seluler Harus Registrasi Pengenalan Wajah


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Berencana memperketat penggunaan SIM card atau kartu SIM seluler Didalam menerapkan Aturan registrasi menggunakan Ilmu Pengetahuan biometrik pemindai wajah (face recognition).

Berdasarkan pernyataan terbaru, yakni disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, aturan tersebut Berencana Digunakan Di tahun ini.

“Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya,” ucap Edwin ditemui Di Jakarta, Kamis (25/9).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Pada ini, diketahui penerapan registrasi SIM card face recognition Terbaru diterapkan Untuk penggunaan e-SIM. Akan Tetapi Di depannya, pemerintah Berencana memberlakukannya secara menyeluruh.



ADVERTISEMENT

“Sekarang kan e-SIM saja, nanti semuanya,” ungkap Edwin menegaskan.

Edwin menyebutkan Aturan pemerintah mengatur pengenalan wajah Untuk User seluler ini sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan Mengambil Keuntungan yang menggunakan nomor seluler.

Sebagai informasi, pemerintah Sebelumnya Itu sudah menerapkan registrasi SIM card Didalam divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Di Oktober 2017. Tujuan sama, Untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler dan Meningkatkan akurasi pemilik nomor.

Akan Tetapi rupanya aturan tersebut masih belum menyelesaikan persoalan Sebab Mengambil Keuntungan online masih sering dirasakan Komunitas.

Didalam nantinya diterapkan registrasi SIM card pakai pengenalan wajah, Komdigi menyakini Aturan ini Berencana Lebih Meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler Di Sebelumnya Itu.

Adapun, operator seluler eksisting Pada ini, mulai Di Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, sudah melakukan uji coba pemanfaatan Ilmu Pengetahuan biometrik kepada pelanggannya dan berhasil.

Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Siap-siap! Nanti Pakai SIM Seluler Harus Registrasi Pengenalan Wajah