Bandung –
Aturan registrasi SIM card pakai biometrik Berencana segera diterapkan. Hingga depannya, Sebagai mengaktifkan nomor seluler tidak hanya pakai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saja, tapi diwajibkan juga divalidasi Bersama face recognition alias rekam wajah.
Asosiasi Penyelenggara Komunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bawa Aturan tersebut masih digodok Antara operator seluler Bersama pemerintah.
“Sebenarnya sudah dibahas beberapa kali Bersama Dukcapil (Kementerian Di Negeri) sampai Hingga level aturan, tapi (Sampai Sekarang) masih Di bentuk draft, Tetapi sudah POC (Proof of Concept) yang ini digunakan Sebagai pembuktian,” ujar Sekjen ATSI Marwan O. Baasir ditemui Hingga Peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung, Jumat (27/9/2024).
Aturan registrasi SIM card pakai biometrik ini menjadi jurus terbaru mengatasi persoalan ada Hingga layanan seluler, seperti Perkara Pidana Hukum Mengambil Keuntungan online, penjualan SIM card Di keadaan aktif, hingga Sebagai mengetahui pelanggan yang sesungguhnya atau Know Your Customer (KYC).
Marwan menyebutkan aturan registrasi SIM card pakai face recognition ini ditujukan Sebagai pelanggan Terbaru, bukan existing. “Usulan ini Sebagai pelanggan Terbaru, kalau pelanggan lama itu ada ratusan juta yang kita registrasi,” ucapnya.
Sedangkan, jumlah maksimal nomor yang bisa diaktifkan ini masih mengikuti aturan yang lama, yaitu maksimal tiga nomor seluler Sebagai satu provider atau 12 nomor seluler Sebagai empat operator seluler yang Pada ini beroperasi.
Disampaikannya, Bersama empat operator seluler yang ada Pada ini, Terbaru XL Axiata yang sudah menguji registrasi SIM card menggunakan face recognition. Diharapkan, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Smartfren turut mengujinya.
Yang Berhubungan Bersama kapan aturan registrasi SIM card pakai face recognition ini diberlakukan, Marwan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Tetapi, Sebelumnya diterapkan, Komunitas perlu mengetahui tata cara mengaktifkannya nomor seluler yang terbaru ini.
“Bisa Jadi butuh waktu sosialisasi Hingga Komunitas, sosialisasi kan Kunci. Lalu tools, kan enggak hanya bisa Hingga gerai saja, tapi bisa Hingga device juga, orang bisa dibaca wajahnya, lalu divalidasi,” pungkas Marwan.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Siap-siap! Mau Aktifikan Nomor HP Terbaru Wajib Rekam Wajah