Daftar Isi
Jakarta –
Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) Untuk nomor seluler prabayar. Aturan ini merupakan Dibagian Untuk aturan Terbaru pemerintah Untuk memperkuat Perlindungan identitas pelanggan dan mencegah kejahatan digital seperti Mengambil Keuntungan dan phishing.
Penerapan registrasi biometrik ini mengacu Ke Peraturan Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026 yang mewajibkan verifikasi identitas pelanggan menggunakan data biometrik, termasuk pengenalan wajah.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan sistem biometrik Berencana Memperbaiki Perlindungan dan memastikan setiap nomor terhubung Di identitas yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Melewati registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran Untuk memastikan agar setiap nomor terhubung Di identitas yang benar. Dari Sebab Itu, kami berharap pelanggan dan Komunitas dapat merasa lebih Damai Pada berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ujar Filin, Kamis (19/2/2026).
Apa yang Berubah Untuk Registrasi SIM Card Telkomsel
Di sistem Terbaru ini, proses registrasi pelanggan Merasakan beberapa perubahan utama, yaitu:
- Registrasi pelanggan WNI menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah.
- Registrasi pelanggan Ke bawah 17 tahun dan belum menikah menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Di Itu, kartu perdana kini wajib diedarkan Untuk Kemakmuran belum aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan Sesudah identitas pelanggan tervalidasi atau terverifikasi.
Pemerintah juga tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali Untuk kebutuhan khusus tertentu.
Cara Registrasi Biometrik Telkomsel
Pelanggan dapat melakukan registrasi biometrik Melewati dua metode berikut:
1. Registrasi Ke GraPARI
- Datang Hingga GraPARI terdekat
- Membawa KTP
- Petugas Telkomsel Berencana membantu proses registrasi dan verifikasi wajah
Metode ini cocok Untuk pelanggan yang tidak Memiliki smartphone atau membutuhkan Dukungan langsung.
2. Registrasi Mandiri Online
- Kunjungi laman resmi registrasi biometrik Telkomsel
- Masukkan nomor yang Berencana diregistrasi
- Input NIK
- Lakukan selfie Untuk verifikasi wajah
Proses ini dirancang cepat dan dapat dilakukan langsung Untuk smartphone pelanggan.
Pelanggan Bisa Cek dan Kendalikan Nomor Terdaftar
Di sistem biometrik, pelanggan kini Memiliki kontrol lebih besar Di nomor yang terdaftar atas identitas mereka, termasuk:
- Melihat semua nomor yang terdaftar menggunakan NIK
- Meminta pemblokiran nomor yang tidak dikenali
- Mencegah penyalahgunaan identitas Untuk registrasi ilegal
Perlindungan Data dan Masa Transisi
Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan Untuk verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar Perlindungan informasi yang berlaku.
“Implementasi ini merupakan kelanjutan Untuk uji coba bertahap yang telah kami lakukan Sebelum beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Di kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Pada periode ini, pelanggan masih dapat menggunakan metode registrasi lama Di NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Sesudah masa transisi berakhir, registrasi nomor seluler Berencana sepenuhnya menggunakan verifikasi biometrik.
Nomor yang sudah terdaftar Sebelumnya aturan Terbaru tetap dapat digunakan tanpa registrasi ulang, Akan Tetapi pelanggan tetap Memiliki opsi Untuk beralih Hingga sistem biometrik secara sukarela.
(agt/fay)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Telkomsel, Ini Cara Daftar dan Aktivasinya











