Jakarta –
Guna Memperbaiki akurasi data pelanggan seluler, pemerintah dan operator seluler Ditengah menggodok aturan registrasi SIM card pakai biometrik Bersama pemindaian wajah atau face recognition.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Telecom Indonesia (ATSI) Ditengah Merundingkan Keputusan tersebut Bersama pemerintah. Keputusan registrasi SIM card ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun lalu dan sampai sekarang terus digodok aturan hukumnya.
Sebelumnya, Kelompok yang ingin mengaktifkan nomor seluler, diwajibkan Bagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Akan Tetapi rupanya, dua data tersebut belum ‘ampuh’ hingga Berencana Lebihterus divalidasi Bersama pemindaian wajah atau face recognition.
Sekjen ATSI Marwan O. Baasir Memberi gambaran Bagi mengaktifkan nomor seluler itu Bersama mendatangi gerai operator seluler terdekat. Sesudah itu, pelanggan tersebut Berencana direkam wajahnya.
“Karena Itu, kamu datang Hingga gerai, kamu kasih KTP, terus nanti dia bilang oke. Sesudah Itu mengecek KTP dan dilakukan pemindaian wajah kamu,” ujar Marwan ditemui Ke Peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung, Jumat (27/9/2024).
Sebab, penyalahgunaan data pribadi orang masih terjadi. Contohnya, memanfaatkan data orang lain Bagi mengaktifkan nomor seluler, padahal orang tersebut tidak merasa melakukan demikian. Supaya, penambahan pakai biometrik Bagi Memperbaiki akurasi data pelanggan.
Marwan mengungkapkan dampak jika registrasi SIM card pakai biometrik tersebut diterapkannya kepada Kelompok dan industri seluler tanah air.
“Soal akurasi. Buat industri tentu tidak ada lagi data-data yang tidak akurat. Kalau buat pelanggan ini kepastian hukum. Karena Itu, datanya memang benar-benar ada kepastian hukum. Orang mesti menggunakan wajah saya Bagi bisa memverifikasi, misalnya KTP si A dipinjam si B itu nanti enggak bisa Sebab wajah si A ini harus ada,” jelasnya.
“Bisa diatasi (Mengelabui Orang Lain online). Semua bisa dilakukan x-ray, tergantung. Tapi kan sekarang kita sudah ada TK PSE, tergantung pemerintah Sebab ada PP 71 kan,” sambungnya.
Adapun, target registrasi SIM card face recognition ini ditujukan kepada pelanggan Terbaru, bukan eksisting. Sedangkan Bagi implementasinya masih terus digodok yang melibatkan operator seluler hingga pemerintah.
“Nanti Mungkin Saja peraturannya level dirjen, peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden, saya sih inginnya bentuknya peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang keluar itu levelnya biar lebih kuat. Di ini masih Untuk bentuk draft tapi POC (proof of concept),” pungkas Marwan.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Jurus Terbaru Berantas Mengelabui Orang Lain Online