Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria berusia 25 tahun Ke Jepang dinyatakan bersalah Ke 25 Oktober 2024, Lantaran membuat Patogen Mesin Melewati penggunaan kecerdasan buatan atau AI generatif interaktif.
Atas perbuatannya, pria bernama Ryuki Hayashi dijatuhi hukuman penjara Di tiga tahun, yang Akansegera ditangguhkan Di empat tahun.
Lembaga Proses Hukum Distrik Tokyo Ke Jepang menghukum Ryuki Hayashi Lantaran membuat rekaman digital ilegal. Jaksa telah meminta Lembaga Proses Hukum Memberi hukuman penjara empat tahun.
Ini Bisa Jadi pertama kalinya Ke Jepang seseorang dinyatakan bersalah Di Tindak Kejahatan pidana Lantaran menyalahgunakan AI generatif.
Seperti dilansir The Straits Times, menurut putusan dan sumber lain, Hayashi membuat Patogen seperti ransomware Ke rumahnya Ke Kota Kawasaki, Jepang.
Hayashi dilaporkan menggunakan Mesin dan telepon pintarnya Disekitar 31 Maret 2023 Untuk menciptakan Patogen tersebut.
Dia membuat Patogen berdasarkan kode sumber Inisiatif Mesin ilegal, yang diperolehnya Melewati penggunaan AI generatif interaktif.
Samping Itu, Hayashi juga diduga membeli kartu SIM Didalam nama orang lain Untuk melancarkan aksinya agar tidak terlacak pihak berwenang Ke Negeri Matahari Terbit tersebut.
(wiw)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Pria Jepang Dihukum Penjara 3 Tahun Lantaran Bikin Patogen Pakai AI