Penyadapan Data A1 Sebagai Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan Di operator Komunikasi Tanah Air, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat Oooredoo Hutchison, dan XLSmart.

Kerja sama ini difokuskan Di pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi Di rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian Gadget penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi Komunikasi.

Kesepakatan ini juga merupakan implementasi Di amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat fungsi bidang Informasi Kejaksaan RI. Di beleid itu, Informasi kejaksaan diberi wewenang Sebagai melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi Sebagai kepentingan penegakan hukum.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di ini, core business Informasi Kejaksaan ada Di pengumpulan dan pengolahan data serta informasi. Inilah yang Berencana menjadi bahan analisis strategis Untuk penegakan hukum,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani dikutip Di keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

Karenanya, JAM-Intel Menginformasikan kolaborasi Di mitra kerja sama, Di Situasi Ini penyedia jasa Komunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar Mutu dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta Memperoleh Preliminary nilai A1.



ADVERTISEMENT

“Data dan/atau informasi Di Preliminary A1 tersebut tentunya Memperoleh berbagai manfaat, diantaranya Di tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data Di rangka mendukung penegakan hukum, atau Di tataran Internasional yang Berencana digunakan sebagai penyusunan analisis holistik Di suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

JAM-Intel meyakini bahwa kerja sama ini Berencana Menyediakan kontribusi signifikan Di kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum Hingga Indonesia.

“Di adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi Di Kejaksaan RI dan penyedia jasa Komunikasi dapat Menyediakan manfaat Untuk kemajuan penegakan hukum Hingga Indonesia serta turut Menyediakan kontribusi Di tegaknya supremasi hukum Hingga Indonesia,” tutur Reda.

Di Kegiatan penandatanganan yang dilakukan Hingga Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, ini dihadiri Di Di Sekretaris Jaksa Agung Muda Informasi Sarjono Turin, Direktur V Di JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Komunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno.

Di sisi operator Komunikasi dihadiri Di Direktur Network PT Komunikasi Selular Indra Mardiatna, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.

Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Penyadapan Data A1 Sebagai Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator