Jakarta, CNN Indonesia —
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Pejabat Tingginegara Komdigi tentang pemanfaatan Keahlian Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Ia mengimbau Komunitas yang ponselnya sudah mendukung Bagi Mobilitas Penduduk menggunakan eSIM Untuk Perlindungan.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, Dari Sebab Itu sudah ada payung hukum Bagi melakukan ESIM. Kita tahu bahwa belum semua Telepon Genggam Di Indonesia bisa melakukan itu, tapi Bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong Bagi melakukan Mobilitas Penduduk Hingga eSIM,” ujar Meutya Di Peristiwa Sosialisasi Peraturan Pejabat Tingginegara tentang eSIM dan Pemutakhiran Data Di Jakarta, Jumat (11/4).
Meutya menyebut pihaknya banyak Merasakan masukan dan kritikan Yang Terkait Bersama masalah Perlindungan data. Menurutnya, eSIM bisa menjadi salah satu solusi Di menangani masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah Perlindungan yang bisa diselesaikan Dari eSIM Di antaranya adalah Yang Terkait Bersama penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor seluler.
“Maka Bersama pendaftaran eSIM, Bersama dilengkapi Keahlian biometrik ini bisa tereduksi Bersama signifikan,” tuturnya.
Meutya mengatakan pemanfaatan eSIM adalah sebuah keniscayaan. Di 2025, Alat yang mendukung eSIM secara Dunia diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit.
Meski mengimbau Komunitas Bagi Mobilitas Penduduk Hingga eSIM, Meutya tidak menjadikannya sebagai kewajiban.
Tetapi, insentif yang dirasakan Komunitas ketika beralih Hingga eSIM harusnya bisa menjadi dorongan.
“Ini adalah Bagi pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik Bagi melawan scam, Bagi melawan phishing, Sesudah Itu juga ketika registrasi Bersama biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang Pada ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan Dari orang lain,” jelasnya.
Bersama Detail, penyalahgunaan NIK disebut sebagai salah satu masalah yang masih membayangi industri Telecom. Meutya Justru mendengar ada satu NIK yang dipakai Bagi registrasi 100 nomor.
“Sebab kami Menyimak bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan Bagi kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri Bagi melakukan kejahatan. Lalu Dari Sebab Itu dia diminta pertanggungjawaban Di kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” jelasnya.
Maka Bersama itu, Meutya juga mengingatkan tentang aturan pemanfaatan NIK Di mana satu NIK maksimal digunakan Bagi tiga nomor Di satu operator.
Aturan yang mengawal Aturan ini sebetulnya sudah ada, yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Tetapi, peraturan ini Akansegera Merasakan pembaruan sekaligus penyesuaian Bersama nomenklatur kementerian yang Mutakhir.
“Sebab itu selain tadi Bagi eSIM, artinya Bagi pelanggan dan nomor-nomor Mutakhir, kita juga Akansegera menerapkan Di waktu Didekat Mengintroduksi permen lanjutan Bagi memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta Di dasarnya pemutakhiran data Dari operator seluler Bagi bisa memastikan bahwa Bagi satu NIK sesuai Bersama semangat Bersama Permenkominfo Sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” katanya.
Meutya meminta timnya Bagi bisa menyelesaikan revisi aturan ini Di dua pekan mendatang.
(lom/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Menkomdigi Terbitkan Aturan Mutakhir, Minta Warga Beralih Hingga eSIM