Mau Ikut China, Komdigi Kaji Influencer Wajib Punya Sertifikasi


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Di mengkaji Aturan Mutakhir pemerintah China yang mewajibkan para pemengaruh atau influencer Memiliki sertifikasi Untuk bisa membuat konten Yang Terkait Di topik tertentu.

Kepala Badan Pembuatan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi dan analisis internal Yang Terkait Di aturan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Informasi ini masih Mutakhir, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA [WhatsApp], kami lagi bahas ‘Gimana ini Topik ini? Ada Negeri udah Menerbitkan Aturan Mutakhir nih’, ini masih kita kaji,” ujar Bonifasius Ke Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat Ke Kamis (30/10), melansir Di.

Kemkomdigi selalu Meninjau Aturan Negeri-Negeri lain yang berkaitan Di langkah Di menjaga ekosistem digital.





Dia mencontohkan, Indonesia belajar Di Australia yang membatasi penggunaan media sosial Untuk anak Ke bawah umur, yang Sesudah Itu Mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Di Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Bonifasius, Aturan sertifikasi Untuk pemengaruh Ke China masih dikaji dan dianalisis Sebab pemerintah Berusaha mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi Akan Tetapi tidak sampai mengekang kebebasan Kelompok Ke ruang digital.

“Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka yang membuat konten yang salah,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga Pada ini pemerintah belum memutuskan apakah Aturan serupa Akansegera diterapkan Ke Indonesia. Kemkomdigi masih membuka ruang dialog dan masukan Di berbagai pihak Yang Terkait Di aturan tersebut.

“Kita harus mendengar [masukan]. Kalau perlu [diterapkan], oke, tapi gimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade-nya. Seperti apa harus kita atur? Menyasar siapa saja? Sebab sekarang yang Karena Itu konten kreator banyak banget,” kata Bonifasius.

Pemerintah China Sebelumnya Itu resmi menerapkan Aturan Mutakhir yang mewajibkan pemengaruh dan pembuat konten Memiliki ijazah atau sertifikasi akademik Sebelumnya Merundingkan topik profesional.

Aturan yang diumumkan Ke 10 Oktober 2025 Dari Administrasi Radio dan Monitor Negeri (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Wisata Internasional China itu berlaku Untuk konten Ke bidang kedokteran, hukum, keuangan, Pembelajaran, dan Kesejaganan. Sektor tersebut dinilai paling rentan Pada penyebaran informasi keliru.

Lewat Aturan tersebut, Media Online seperti Douyin (TikTok versi Tiongkok), Bilibili, dan Weibo diwajibkan memverifikasi kelayakan akademik kreator Sebelumnya mereka diizinkan memublikasikan konten profesional.

Pelanggar Pada aturan ini dapat berujung Ke Pembatasan berupa denda hingga 100.000 yuan (Di Rp230 juta) atau penutupan akun. Langkah ini menjadi Pada Di upaya nasional China Untuk menjaga integritas informasi daring serta mencegah penyebaran hoaks Ke ruang digital.

(dmi/dmi)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Mau Ikut China, Komdigi Kaji Influencer Wajib Punya Sertifikasi