Komdigi Respons Jual Foto Di Gadget Lunak Bikin Resah, Mau Undang Asosiasi


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara Yang Berhubungan Bersama Topik kehadiran banyak fotografer Di ruang publik yang membuat Komunitas mengkhawatirkan Kepribadian mereka.

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi Di Di Berencana mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE Yang Berhubungan Bersama Untuk Berbicara dan memperkuat pemahaman Yang Berhubungan Bersama kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya Di konteks pelindungan data pribadi,” kata Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/10).

Alexander menegaskan pentingnya Untuk fotografer Untuk mematuhi Syarat Di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan Di luar konteks pribadi atau Tempattinggal tangga.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan foto seseorang, khususnya yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi Lantaran dapat digunakan Untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.





Maka Bersama itu, katanya, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi.

Lalu, fotografer juga disebut harus mematuhi Syarat hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan Bersama subjek yang difoto.

Sesuai Undang-Undang PDP, kata Alex, setiap bentuk pemrosesan data pribadi-mulai Bersama pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan-harus Memperoleh dasar hukum yang jelas. Sebagai contoh, Melewati persetujuan eksplisit Bersama subjek data.

Ia mengatakan Komunitas berhak Untuk melakukan gugatan juga merasa data pribadinya dilanggar.

“(Kami) mengingatkan bahwa Komunitas Memperoleh hak Untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur Di Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP,” tuturnya.

Lebih Jelas, Ditjen Wasdig Komdigi terus Mendorong literasi digital Komunitas yang menekankan pentingnya etika penggunaan Ilmu Pengetahuan dan pelindungan data pribadi, termasuk Di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif.

Upaya ini disebut sebagai Pada Bersama komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.

“Samping Itu, Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan Komunitas atas dugaan Pelanggar Undang-Undang PDP,” pungkas Alex.

(lmy/vws)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Komdigi Respons Jual Foto Di Gadget Lunak Bikin Resah, Mau Undang Asosiasi