Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memproses normalisasi akses layanan kecerdasan buatan atau akal imitasi (Kecerdasan Buatan/AI) Grok milik X yang semula sempat dibekukan pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan Dibagian Untuk mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Normalisasi itu dilakukan Komdigi secara bersyarat dan Hingga bawah pengawasan ketat, Sesudah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan Di Syarat hukum yang berlaku Hingga Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat Sesudah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan Pra-Penanganan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir Untuk proses pengawasan,” ujar Alexander Hingga Jakarta, Sabtu (31/1) seperti dikutip Untuk siaran pers Hingga laman Kemenkomdigi.
Melewati surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital, X Corp Mengungkapkan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok. Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses Di fitur tertentu, penajaman Keputusan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan seluruh langkah yang diklaim Bersama pihak X Akansegera diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan Bersama Kemenkomdigi Bagi memastikan efektivitasnya Untuk mencegah Kartu Kuning, termasuk penyebaran konten ilegal dan Kartu Kuning Di prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika Untuk pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau Kartu Kuning lanjutan, Kemenkomdigi tidak Akansegera ragu Memutuskan tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemenkomdigi menegaskan Keputusan pengawasan ruang digital–baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan– dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, Bersama tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.
Dia Mengungkapkan Kemenkomdigi mencatat komitmen X Corp Bagi terus bekerja sama Bersama Pemerintah Indonesia Untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan Di hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan Dibagian Untuk proses pengawasan Bangsa yang berkelanjutan,” kata Alexander.
Sebelumnya Itu Indonesia Melewati Kemekomdigi memblokir Sambil akses Di Grok AI Sebelum Sabtu (10/1).
Menkomdigi Meutya Hafid awal pekan lalu mengatakan pemblokiran ini merupakan upaya preventif pemerintah Untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, Untuk eksploitasi Hingga ruang digital.
Berselang satu hari, Malaysia turut memblokir akses Hingga platform AI milik taipan asal Amerika Serikat (AS), Elon Musk tersebut.
Grok AI Menyambut Penilaian keras Lantaran menghasilkan dan mempublikasikan gambar seksual yang dibuat Melewati permintaan Pemakai Hingga platform X, termasuk gambar yang menampilkan perempuan dan Justru anak-anak Untuk Pengganti minim atau keadaan sugestif.
Trend Populer Grok AI yang “Merespons” tag dan permintaan Pemakai Bagi memodifikasi gambar, termasuk permintaan yang menyuruh bot tersebut “Memangkas Pengganti” Untuk subjek Untuk foto, telah memicu sorotan serius Untuk otoritas Hingga berbagai Bangsa.
(kid)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Komdigi Normalisasi Layanan Grok Bersama Syarat kepada X











