Komdigi Musnahkan 75 Alat Telecom Di Ilegal Jogja-Jateng,


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta memusnahkan 75 alat Telecom ilegal Di Area DIY dan Semarang. Bersama 75 unit yang dimusnahkan, terdiri Bersama 15 Alat temuan Balmon Yogyakarta dan 60 unit Bersama Balmon Kelas 1 Semarang.

Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menjelaskan pemusnahan dilakukan Untuk mencegah penggunaan Alat tak bersertifikat. Hal ini Berpeluang mengganggu frekuensi legal, termasuk layanan vital seperti penerbangan.

“Pemusnahan ini dimaksudkan Bersama tujuan Untuk tidak terulang kembali penggunaan alat Alat tersebut dan juga Untuk melindungi Pemakai frekuensi yang ilegal, Agar Untuk penggunaan alat Alat selalu tertib dan tersertifikasi,” ujar Enik Di Kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enik menambahkan, Alat yang dimusnahkan mayoritas merupakan exciter rakitan yang tidak bisa disertifikasi. Temuan ini berasal Bersama kegiatan penertiban nasional maupun penertiban rutin Dari Skuat Balmon Di Area DIY dan sebagian Jawa Di.



ADVERTISEMENT

“Peralatan ini rata-rata milik perorangan, ada juga perusahaan dan instansi. Sebab tidak tersertifikasi, kalau digunakan bisa mengganggu Pemakai lain,” jelasnya.

Meski begitu, angka tersebut turun Bersama pemusnahan yang dilakukan Di tahun 2024 sebanyak 40 unit.

Alat Telecom ilegal dimusnahkan. Foto: Serly Putri Jumbadi

“Agar Pemakai frekuensi radio Di Yogyakarta, Area kerja Yogyakarta, rata-rata sudah sadar hukum. Agar Untuk menggunakan alat Alat Telecom sudah sesuai Bersama aturan. Masih ada beberapa, itu pun tidak banyak seperti hari ini, hanya ada 15,” jelasnya.

Enik menjelaskan tantangan utama Untuk penertiban adalah menelusuri sumber gangguan frekuensi, terutama yang Berpeluang mengganggu penerbangan. Meski begitu, penertiban terus dilakukan Di 10 kabupaten/kota Area kerja mereka.

“Tantangannya adalah beberapa Pemakai frekuensi yang memang Untuk menemukenali tidak begitu mudah, apalagi gangguan yang menyebabkan penerbangan. Berencana tetapi, Balmon Kelas 1 Yogyakarta tetap Memberi pelayanan yang terbaik kepada Kelompok, Agar semangat Untuk menemukan alat Telecom atau Alat Telecom yang tidak tersertifikasi bisa ditemukan Bersama baik,” jelasnya.

Di Di Yang Sama, Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ervan Fathurokhman, menegaskan bahwa penataan spektrum frekuensi radio merupakan agenda nasional. Spektrum frekuensi, kata dia, adalah ruang tak kasat mata yang setiap hari digunakan Untuk layanan vital mulai Bersama komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, hingga jaringan seluler.

“Secara komunitas, pemerintah memandang spektrum frekuensi radio sebagai aset strategis Bangsa. Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan Alat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya Standar sinyal, tapi juga keselamatan dan layanan Telecom publik,” ujar Ervan.

Ervan menjelaskan bahwa Komdigi Melewati Direktorat Infrastruktur Digital bersama seluruh Balmon terus menjalankan penertiban nasional. Sepanjang 2025, kegiatan penertiban telah dilakukan tiga kali Di seluruh provinsi.

“Penindakan alat Telecom ilegal sebagai agenda nasional sebagai tata kelola spektrum Indonesia. Seluruh tata kelola, penertiban, dan pemusnahan berlandaskan Di Aturantertulis Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola alat penggunaan spektrum radio,” katanya.

“Untuk praktiknya bertahap dan mengedepankan pembinaan secara administratif, diawali Bersama sosialisasi aturan, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, pengenaan Pembatasan administrasi. Ketika terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar ditempuh opsi terakhir pemusnahan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Komdigi Musnahkan 75 Alat Telecom Di Ilegal Jogja-Jateng,