Komdigi Blokir 2 Situs dan Akun ‘Kakap’ Judi Online


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan takedown atau blokir situs dan akun media sosial besar yang Yang Berhubungan Bersama Bersama situs judi online (judol).

Proses takedown tersebut dilakukan Komdigi Melewati Direktorat Pengendalian Inisiatif Informatika (PAI). Situs yang diblokir tersebut adalah dan https://pinjamriel.web. 

Sambil Itu, akun media sosial yang diblokir Komdigi adalah akun Instagram @madamgossip.official2 Bersama pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.Konflik Bersenjata.brutal Bersama jumlah pengikut 135.000.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Rabu (6/11), Komdigi total menghapus sebanyak 7.176 konten bermuatan judol.

Langkah ini disebut sebagai Pada Bersama upaya berkelanjutan pemerintah Sebagai memberantas perjudian online.

“Kami Akansegera terus bekerja keras Sebagai memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi Di sebuah keterangan, Rabu (6/11).

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online berhasil mengintervensi perputaran dana judol.

Data ini Menunjukkan adanya penurunan perputaran dana Bersama triwulan I hingga III 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun Di akhir 2024.

“Hal ini Menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” tutur Prabu.

Lebih Jelas, Prabu mengingatkan bahwa mereka yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses Pada informasi elektronik yang bermuatan perjudian terancam pidana sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Aturantertulis ITE.

Ia menyebut Pembatasan Bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

“Judi online mirip Penyalahgunaan Narkotika, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat Akansegera terus dihantui rasa penasaran Sebab tidak pernah Berhasil. Hingga Di Itu, perjudian dapat memicu Beban, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” pungkas Prabu.

(lom/dmi)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Komdigi Blokir 2 Situs dan Akun ‘Kakap’ Judi Online