Pemerintah membuka lagi keran Penjualan Barang Hingga Luar Negeri pasir laut. Keputusan ini pun langsung menuai polemik Di Ditengah Kelompok, dan tidak sedikit yang menolaknya.
Pembukaan kembali Penjualan Barang Hingga Luar Negeri pasir laut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.
Keputusan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri pasir laut sebetulnya sudah 20 tahun lebih dilarang Dari era Pemimpin Negara Megawati Soekarnoputri Di 2002. Tetapi, keran Penjualan Barang Hingga Luar Negeri laut disebut dibuka lagi Di ujung masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Keputusan tersebut, Jokowi membuka ruang kepada sejumlah pihak Sebagai mengeruk pasir laut sebagai upaya pengendalian hasil sedimentasi Di laut. Belakangan Jokowi berdalih yang diekspor itu bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya,” kata Jokowi Di Menara Dasareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Merespons langkah pemerintahan Jokowi ini, berbagai keberatan dilayangkan, baik Untuk nelayan, pemerhati lingkungan, LSM, Susi Pudjiastuti yang Mantan Pejabat Tingginegara Jokowi Di KKP, hingga Wakil Rakyat.
“Bila kita mau ambil pasir atau sedimen pakelah Sebagai meninggikan Daerah Pantura Jawa dan lain-lain yang sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam,” kata Susi Melewati akun X (Twitter) Kamis (19/9).
Ia meminta agar pemerintah tidak mengekspor pasir laut tetapi mengembalikan tanah, daratan, dan sawah-sawah Kelompok Di Pantura.
“BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yang mulia yang mewakili rakyat Indonesia memahami,” ucapnya.
Bahaya pengerukan pasir laut
Keran Penjualan Barang Hingga Luar Negeri ini tentu berkaitan Bersama pengerukan pasir laut. Pakar Membeberkan Kegiatan penambangan pasir laut punya potensi dampak yang membahayakan, mulai Untuk abrasi hingga merusak ekosistem terumbu karang dan kehidupan laut.
Pakar sekaligus Kepala Pusat Eksperimen dan Pembuatan Lingkungan Hidup Universitas Lampung (Unila) Erdi Suroso menyoroti sejumlah dampak negatif Untuk Kegiatan penambangan pasir laut, salah satunya peningkatan abrasi dan erosi pantai.
“Dampak negatif Untuk penambangan pasir laut secara ilegal menyebabkan rusaknya ekosistem laut Untuk jangka waktu yang lama dan membutuhkan waktu Sebagai memulihkannya,” kata Erdi, mengutip laman resmi Unila.
Samping Itu, ia menyebut Kegiatan penambangan pasir juga dapat Mengurangi Standar Untuk lingkungan laut dan pesisir; Memperbaiki polusi pesisir; penurunan Standar air laut yang menyebabkan air laut Lebihterus keruh; merusak Lokasi pemijahan ikan; dan menyebabkan turbulensi yang Memperbaiki kadar padatan tersuspensi Di dasar laut.
Lalu, penambangan pasir laut juga disebut dapat Memperbaiki intensitas Bencana Alam rob, terutama Di Lokasi pesisir pantai yang terdapat penambangan pasir laut; merusak ekosistem terumbu karang dan biota laut; dan menyebabkan gelombang yang lebih tinggi menerjang pesisir pantai atau laut Sebab dasar laut menjadi sangat curam dan Untuk. Gelombang Akansegera Lebihterus tinggi sampai Hingga bibir pantai Sebab berkurangnya peredaman Bersama dasar laut pantai.
Untuk konteks sosial, Erdi mengatakan penambangan pasir laut Akansegera menyebabkan konflik Di komunitas pro lingkungan Bersama penambang pasir laut.
Badan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, The United Nations Environment Programme (UNEP) lewat Marine Sand Watch Meramalkan Di 4 hingga 8 miliar ton pasir dan sedimen lainnya dikeruk setiap tahun Di lingkungan laut dan pantai.
Samping Itu, data yang dianalisis Sebagai tahun 2012 hingga 2019 Menunjukkan bahwa skala pengerukan terus Menimbulkan Kekhawatiran.
Hal ini sangat mengkhawatirkan terutama Di Lokasi-Lokasi Di mana pengerukan lebih intens dan ekstraksi telah secara substansial melampaui pengiriman sedimen Untuk darat Hingga laut.
UNEP menyebut penambangan laut dangkal Sebagai pasir dan kerikil merupakan inti Untuk berbagai kegiatan konstruksi. Tetapi, hal ini menjadi ancaman Untuk Kelompok pesisir Untuk Berjuang Bersama kenaikan permukaan air laut dan badai, Sebab pasir laut Akansegera dibutuhkan Sebagai membangun Lini Pertahanan pantai, dan mendukung infrastruktur energi lepas pantai seperti turbin angin atau ombak.
Ekstraksi pasir dinilai membahayakan ekosistem pesisir dan dasar laut, termasuk keanekaragaman hayati laut yang terpengaruh Bersama kekeruhan air dan perubahan ketersediaan Minuman Bergizi serta polusi suara. Ekstraksi pasir Di pesisir atau Disekitar pantai juga dapat memengaruhi salinisasi akuifer dan Pembuatan wisata Di masa Di.
Perlu studi kelayakan Di halaman berikutnya…
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Keran Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Pasir Laut Dibuka Lagi, Simak Bahayanya Buat Lingkungan