Jakarta –
Heboh ‘PPN 12%’ Ke media sosial, khususnya X. Salah satu yang bikin ramai bahwa adanya aduan bahwa ketika belanja Bersama Alat Lunak ecommerce Tokopedia dikenakan Retribusi Negara 12%.
Menyambut Baik hal tersebut, Aditia Grasio Nelwan Head of Communications Tokopedia dan TikTok Pasar Online Memberi jawabannya kepada detikINET.
“Kami Berusaha Sebagai terus patuh Di peraturan yang berlaku Ke Indonesia, termasuk Bersama menyesuaikan tarif PPN Ke platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024,” terangnya Kamis (2/1/2025).
“Penjual yang Merasakan kelebihan pembayaran PPN Ke 1 Januari 2025 Berencana Merasakan pengembalian dana (refund) Ke ‘Saldo Penghasilan’,” sambung Aditia.
Lebih Jelas, Spotify dan Netflix Cs juga sudah dipastikan tetap memakai aturan Retribusi Negara 11% seperti Sebelumnya Itu. Sebab itu, banyak yang kaget ketika ada laporan PPN 12% Ke salah satu Pasar Online.
Diketahui bahwa tarif PPN 12% berlaku tahun ini hanya Sebagai Produk-Produk kategori mewah. Akan Tetapi, pemerintah Berencana Memberi masa transisi seiring Bersama terbitnya Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sesuai Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif Retribusi Negara 12% Berencana dikenakan mulai 1 Februari 2024. Sedangkan Ke 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutang dihitung Bersama cara mengalikan tarif 12% Bersama dasar pengenaan Retribusi Negara (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 Untuk harga jual.
“Karena Itu secara prinsip kami pun juga Memberi atau kita meluangkan waktu transisi,” kata Direktur Jenderal Retribusi Negara Suryo Utomo Untuk media briefing Ke Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), sebagaimana ditulis detikFinance.
Sebab itu, harga Produk-Produk yang kamu beli Ke e-commerrce masih aman Untuk Retribusi Negara 12%. PPN yang berlaku tetap seperti dulu, 11%.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Kena PPN 12% Belanja Tokopedia? Dana Bakal Ke-refund