Sleman, CNN Indonesia —
Wakil Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria memastikan Akansegera ada audit internal menyusul ditangkapnya belasan pegawai yang diduga bekingi situs judi online (judol).
Para pegawai itu diduga menyalahgunakan wewenang mereka memblokir situs judol.
“Oh ya pasti (audit),” kata Nezar ditemui Hingga UGM, Sleman, Minggu (3/11).
Audit ini, kata Nezar, juga Untuk membongkar sampai sejauh mana kementeriannya Merasakan kebobolan, menemukan ada tidaknya pegawai Komdigi lain yang terlibat Tindak Kejahatan serupa.
“Kita terus dalami siapapun yang terlibat Akansegera berhadapan Di hukum,” tegasnya.
Nezar juga menjelaskan audit tersebut dilakukan sebagai bentuk Pemberian Pada langkah Polri Di memberantas judi online.
“Dan penangkapan yang dilakukan kemarin itu juga Menunjukkan adanya kolaborasi yang baik Di Kemenkomdigi Di Polri Untuk memberantas judol. Kita harapkan jejaring ini bisa terus didalami, dibongkar, sampai Di bisa ditemukan mereka yang berada Hingga dalamnya,” sambungnya.
Ia mengklaim Kemen Komdigi telah lebih dulu menaruh curiga Ke belasan pegawainnya yang kini ditangkap Sebab Tindak Kejahatan dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Sebelumnya Tindak Kejahatan ini diungkap polisi.
Menurutnya, kecurigaan itu berawal Di kerja sama kementeriannya Di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan riwayat transaksi janggal Ke rekening sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
“Dan sejumlah Di para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut Di judol, dan ini sudah dikenai Pembatasan,” katanya.
Pembatasan itu, lanjut Nezar, berupa pemindahan Hingga bidang lain Hingga Komdigi Di yang Sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online. “Sejumlah Di nama-nama itu sudah digeser Di Skuat Sebelumnya penangkapan,” ujar Nezar.
Polda Metro Jaya kembali Menahan dua orang Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Minggu (3/11).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri Di satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.
Penangkapan dua orang itu menambah jumlah Dugaan Pelaku Di Tindak Kejahatan itu yakni total 16 orang. Sebelumnya kepolisian Menahan 14 orang Sebab diduga terlibat Tindak Kejahatan judi online, mereka terdiri Di 11 pegawai kementerian dan 3 sipil.
Di Tindak Kejahatan ini, salah satu pegawai Komdigi Sebelumnya mengaku Merasakan keuntungan mencapai miliaran Kurs Matauang Nasional Di Protes melindungi situs judi online.
Di 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 Hingga antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir. Dugaan Pelaku mengaku Merasakan imbalan sebesar Rp8,5 juta Di setiap situs yang berhasil dilindungi.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan Di Rp8,5 juta Di setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima Dugaan Pelaku bisa mencapai miliaran Kurs Matauang Nasional.
Akan Tetapi, Dugaan Pelaku mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan Di Kementerian Komdigi.
(kum/pta)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Kemkomdigi Akansegera Gelar Audit Internal Imbas Tindak Kejahatan Pegawai Bekingi Judol