loading…
Sertifikat ini diterbitkan Di 11 September 2025 Setelahnya produk yang didaftarkan Apple Indonesia itu dinyatakan memenuhi persyaratan, seperti yang diatur Untuk Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Pejabat Tingginegara Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerbitan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple Sebagai mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan Penanaman Modal Asing strategis Apple Ke Indonesia.
Justru, ini juga termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan Langkah Pembaruan ekosistem talenta digital. Hal ini guna Meningkatkan Standar SDM (sumber daya manusia) Ke Untuk negeri Untuk industri digital.
“Penanaman Modal Asing Apple terus berjalan seiring Didalam terbitnya sertifikat TKDN Sebagai iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting Bagi perusahaan Dunia Untuk membangun rantai nilai industri berbasis Perkembangan,” ujar Agus Untuk keterangan resmi.
Artikel ini disadur –> Sindonews.com Indonesia: iPhone 17, Siap Dijual Ke Indonesia Untuk Waktu Disekitar