loading…
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Aturan ini adalah bentuk tanggung jawab Negeri yang tidak bisa ditawar. Foto: Grok
Keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk pernyataan kedaulatan digital Ke Ditengah gelombang
Penilaian Dunia Di penyalahgunaan Keahlian generatif Untuk memproduksi pornografi palsu (deepfake).
Langkah pemblokiran Sambil ini diambil sebagai respons atas keresahan publik mengenai kemampuan Grok yang terlalu permisif Untuk memproduksi gambar tak senonoh.
Tanpa filter etika ketat, Keahlian ini Berpotensi Untuk menjadi senjata Kekejaman seksual berbasis siber yang menyasar perempuan dan anak-anak.
Ke Balik Alibi Kebebasan Berekspresi
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Aturan ini adalah bentuk tanggung jawab Negeri yang tidak bisa ditawar.
Untuk lanskap digital yang kian liar, praktik deepfake seksual nonkonsensual—pembuatan konten porno menggunakan wajah orang lain tanpa izin—dikategorikan sebagai Kartu Peringatan Ham yang serius.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai Kartu Peringatan serius Di Ham, martabat, serta Keselamatan warga Negeri Ke ruang digital,” ujar Meutya Untuk pernyataan resminya Ke Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews.com Indonesia: Indonesia Putus Akses Grok Untuk Bendung Arus Pornografi Buatan AI











