Ikuti RI Dkk, Malaysia Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos


Jakarta, CNN Indonesia

Malaysia Berencana mewajibkan platform media sosial (medsos) besar seperti Instagram hingga TikTok Sebagai melarang anak-anak Di bawah 16 tahun membuat akun.

Larangan itu berdasarkan aturan keselamatan daring Terbaru yang mulai berlaku hari ini. Aturan itu mewajibkan tata kelola konten yang lebih ketat Di media sosial.

Syarat pembatasan usia tersebut berlaku Untuk penyedia platform yang Memiliki sedikitnya delapan juta User Di Bangsa Asia Tenggara itu, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mulai Senin, User berusia Di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial”, menurut dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), dikutip AFP, Senin (1/6).





Instagram Dkk juga diharapkan menerapkan langkah verifikasi usia User, termasuk memeriksa data resmi yang diterbitkan pemerintah seperti kartu identitas atau paspor.

Di Itu, pihak platform harus menerapkan langkah-langkah proaktif dan sistematis Sebagai Mengurangi risiko konten berbahaya, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan, verifikasi pengiklan, serta pelabelan Pada konten yang dimanipulasi jika diperlukan.

MCMC Berkata perusahaan yang gagal mematuhi kedua kode tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau Di Rp45 miliar (asumsi kurs Rp4.496 per ringgit Malaysia).

Meski demikian, pemerintah Malaysia Berkata Youtube Cs Berencana diberikan masa transisi Sebagai menerapkan aturan Terbaru itu, tanpa menyebutkan berapa lama durasinya.

Malaysia menjadi Bangsa terbaru yang Melakukanupaya membatasi akses anak-anak Ke media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran Dunia mengenai dampak negatif platform tersebut Pada Keadaan anak.

Di Desember 2025, Australia menjadi Bangsa pertama yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform besar lainnya menghapus akun milik User Di bawah usia 16 tahun atau Berusaha Mengatasi denda besar.

Tetapi, tiga bulan Setelahnya aturan bersejarah itu berlaku, pengawas keselamatan daring Australia menemukan bahwa sejumlah besar anak-anak Australia masih mengakses platform yang dilarang tersebut.

Seperti Australia, Indonesia juga membebankan tanggung jawab kepada platform Sebagai mengatur akses remaja. Larangan media sosial Untuk anak Di bawah 16 tahun mulai diberlakukan Di Maret guna melindungi Di 70 juta anak Bersama ancaman pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan Jaringan.

Larangan tersebut awalnya menyasar delapan platform yang Dikatakan berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Tetapi, larangan itu nantinya Berencana berlaku Sebagai semua Jalur Digital.

Pembantu Ri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan seluruh platform berkomitmen mematuhi aturan tersebut. Pemerintah juga Di Mengkaji penerapannya Di situs belanja daring.

Setelahnya Itu, Dewan Turki Di April lalu menyetujui Undang-undang yang melarang anak-anak Di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial.

Sejumlah Bangsa Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga telah Berkata Berencana menerapkan pembatasan serupa.

(pta)


Add

as a preferred
source on Google





Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Ikuti RI Dkk, Malaysia Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

สัมผัสความตื่นเต้นของเกมลิขสิทธิ์แท้และระบบที่เสถียรที่สุดเมื่อคุณเลือก ทดลองเล่นสล็อต pg ผ่านมือถือของคุณ