Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperberlakukan registrasi kartu SIM berbasis face recognition atau pengenalan wajah Di tahun ini. Keputusan pemerintah itu direspon Dari pakar Keahlian Di Institut Keahlian Bandung (ITB).
Dosen Sekolah Cara Elektro dan Informatika Institut Keahlian Bandung (STEI ITB), Ian Josef Matheus Edward mengatakan, langkah tersebut dinilai sudah tepat Lantaran Akansegera memperkuat basis autentikasi digital Kelompok Indonesia.
Disampaikannya juga, Ide Komdigi ini sejalan Bersama arah pembangunan ekosistem identitas digital nasional yang lebih terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah benar, Lantaran Hingga depannya NIK (Nomor Induk Kependudukan) Akansegera menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Iuran Wajib) dan lain-lain. Di Di NIK sudah ada sidik jari dan retina, tinggal ditambah wajah. Bisa dikatakan dimulai Di sekarang, yaitu SIM card,” ujar Ian kepada detikINET, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Prototipe identitas digital terintegrasi ini Akansegera membentuk satu ekosistem Sebelum awal Di Indonesia yang sekarang Di dilakukan pemerintah.
“Hingga depannya Sebelum lahir sudah ada NIK, NPWP, punya email (wajib registrasi Bersama NIK), nomor telepon (termasuk SIM card atau eSIM), Malahan alokasi penyimpanan data sekian terabyte yang diberikan dan tercatat Dari Negeri. Itu semua juga Untuk kenyamanan Pemakai,” jelasnya.
Meski begitu, Ian menekankan pentingnya kesadaran Keselamatan data atau security awareness agar Keputusan ini tidak menimbulkan celah kebocoran informasi.
“Security awareness harus ditanamkan Sebelum dini, termasuk Melewati sosialisasi. Di Di Itu, tata kelola Keselamatan data perlu Memiliki SOP yang jelas, serta pusat data harus dijalankan Dari profesional Bersama integritas yang teruji,” tegasnya.
Yang Berhubungan Bersama perlindungan data pribadi pelanggan seluler tersebut Bersama belum terbentuknya lembaga khusus Pelindungan Data Pribadi, Ian memandang keberadaan badan tersebut penting adanya.
“Khusus Untuk lembaga pengawas PDP, tentu Negeri Di menyiapkan, Lantaran Undang-Undang PDP harus dibuat turunannya sampai level pelaksanaan teknis. Supaya baik orang-orangnya maupun kelembagaannya, termasuk koordinasi antar kementerian serta peran Kelompok, benar-benar sesuai Bersama tantangan perlindungan data pribadi,” tutur Ian.
Sebelumnya Itu, Kementerian Komdigi menargetkan penerapan registrasi face recognition atau pengenalan wajah Untuk Pemakai seluler Di tahun ini. Hal itu diungkapkan Dari Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud Di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
“Kita juga Di proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan Mengadakan biometrik Untuk registrasi guna Memangkas scam. Aturannya Di dibuat Ke nanti registrasi SIM Bersama biometrik,” ujar Edwin.
Adapun, operator seluler eksisting Pada ini, mulai Di Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, Berkata kesiapannya Di menerapkan registrasi SIM card face recognition kepada pelanggan.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Ide SIM Card Face Recognition, Pakar Ingatkan Keselamatan Data