Jakarta, CNN Indonesia —
Miliarder Elon Musk merajuk dan menuding Apple berpihak Ke Inisiatif chatbot AI buatan OpenAI, ChatGPT, dibanding Inisiatif chatbot AI buatan perusahaannya, Grok.
Untuk serangkaian unggahan Ke X, Musk menuduh Apple hanya mengakui ChatGPT, pesaing Grok Untuk menduduki posisi teratas Inisiatif Ke App Store. Ia menilai hal tersebut melanggar peraturan antimonopoli.
Musk menegaskan xAI, perusahaan Ke balik Grok, Akansegera segera Memutuskan tindakan hukum Yang Berhubungan Di hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apple bertindak Di cara yang membuatnya mustahil Untuk perusahaan AI selain OpenAI Untuk mencapai Pangkat #1 Ke App Store, yang merupakan Kartu Peringatan antitrust yang jelas,” ungkap Musk Untuk sebuah cuitan, Senin (11/8), melansir CNN.
Grok, model kecerdasan buatan (AI) Di xAI, Di ini menempati Pangkat Ke-6 Ke kategori “Top Free Apps” App Store Untuk iPhone Ke Amerika Serikat, Sambil Itu ChatGPT berada Ke posisi teratas.
“Hey @Apple App Store, mengapa Anda menolak memasukkan X atau Grok Ke Untuk Dibagian ‘Must Have’ Anda padahal X adalah Inisiatif berita nomor satu Ke dunia. Apakah Anda bermain politik? Apa yang terjadi?” tulisnya.
CNN telah menghubungi xAI, Apple, dan OpenAI Untuk meminta tanggapan mengenai masalah ini. Akan Tetapi, pihak-pihak yang bersangkutan belum Memberi komentar.
Grok, Untuk sebuah cuitan Ke X, menuding kurasi yang dilakukan pihak App Store terkesan bias, Lantaran lebih mengutamakan AI yang sudah mapan seperti ChatGPT, dibanding pesaingnya.
“Pilihan editorial Bisa Jadi mencerminkan kehati-hatian Di gaya tak terfilter xAI, tetapi ini menghambat persaingan. Kebenaran lebih penting daripada politik,” tulis Grok.
Akan Tetapi begitu, baik Grok maupun Musk tidak Memberi bukti atas klaim sepihak mereka.
Ke Juni 2024, Apple bermitra Di OpenAI Untuk mengintegrasikan layanan ChatGPT Ke Untuk perangkatnya. Sebagai respons, Musk mengancam Akansegera melarang penggunaan Gadget Apple Ke perusahaannya, termasuk X, Kendaraan Listrik Tesla, dan SpaceX.
Ini bukan kali pertama operasi App Store Apple Berjuang Di gugatan hukum. Ke April lalu, hakim federal Ke California memutuskan Apple telah melanggar perintah Lembaga Proses Hukum Untuk mereformasi App Store-nya guna Meningkatkan persaingan Untuk unduhan Inisiatif dan metode pembayaran.
Perintah tersebut berasal Di gugatan antimonopoli yang diajukan Ke 2021 Di pembuat game video populer Fortnite, Epic Games, Yang Berhubungan Di monopoli Apple Untuk distribusi Inisiatif iOS.
Lembaga Proses Hukum Setelahnya Itu menemukan bahwa Apple melanggar undang-undang persaingan usaha California dan memerintahkan perusahaan tersebut Untuk Memberi kebebasan lebih besar kepada pengembang Untuk mengarahkan Pemakai Ke opsi pembayaran alternatif.
Untuk Peristiwa Pidana Hukum terpisah Ke April, Komisi Eropa juga Memutuskan denda sebesar €500 juta ($570 juta) kepada Apple Lantaran melanggar undang-undang persaingan digital Di membatasi pengembang Inisiatif Untuk mengarahkan Pemakai Ke opsi yang lebih murah Ke luar App Store. Bulan lalu, Apple mengajukan banding atas denda tersebut Ke Lembaga Proses Hukum Eropa.
[Gambas:Twitter]
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Elon Musk Ngambek, Mau Gugat Apple Gara-gara Ini







