Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Cloudflare menjadi banyak digunakan sebagai infrastruktur judi online (judol).
Berdasarkan 10.000 data sampling situs judol yang ditangani Di periode 1-2 November 2025, Komdigi menyebut lebih Untuk 76 persen diantaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk Sebagai penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain Sebagai menghindari pemblokiran konten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka Itu, Komdigi meminta Cloudflare segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Sebagai mempermudah koordinasi penanganan judol.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting Sebagai memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi Kelompok Untuk ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan Pada konten terlarang seperti judol Karena Itu lebih sulit dilakukan,” jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Untuk keterangannya, Rabu (19/11).
Menurut Alex, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada Di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.
Komdigi juga telah memanggil Cloudflare Sebagai Memberi klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka Hukuman Politik administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai Syarat perundang-undangan,” tuturnya.
Cloudflare Di ini termasuk Untuk daftar 25 platform Internasional yang diminta segera melakukan pendaftaran PSE. Komdigi telah mengirim surat kepada platform-platform tersebut Di Selasa (18/11).
Alex menyampaikan langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung Di infrastruktur Cloudflare.
Langkah ini mengacu Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah Sebagai memutus akses Pada informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk Di hukum Indonesia.
Lebih Jelas, Komdigi menegaskan ruang kolaborasi selalu terbuka Untuk platform Internasional Di mereka Menunjukkan itikad baik Yang Berhubungan Di kepatuhan dan perlindungan Kelompok digital.
“Kami terbuka dan selalu siap Sebagai kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap Karena Itu garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(lom/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Cloudflare Banyak Digunakan Sebagai Infrastruktur Judol







