Membeli iPhone terbaru Di luar negeri memang sering Karena Itu pilihan para Apple Fanboy yang tak sabar menunggu Di Indonesia. Tapi jangan lupa, Gadget yang dibawa masuk Hingga Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya.
Tujuannya agar iPhone yang dibeli Di luar negeri bisa dipakai Di jaringan seluler Di Tanah Air. Nah, yang sering bikin penasaran adalah: berapa sih Ppn IMEI yang harus dibayar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar IMEI Di Bea Cukai Bandara
- Untuk mendaftarkan IMEI
- Di Pada deklarasi masukan opsi IMEI
- Bukti pengisian formulir berupa QR Code Lalu disampaikan Hingga petugas Bea Cukai Di terminal kedatangan Di Menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
- Berikutnya petugas Bea Cukai Akansegera melakukan Studi atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran bea masuk dan Ppn.
- Apabila Gadget yang didaftarkan IMEI-nya Memperoleh nilai Produk lebih Di USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelahnya dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai Akansegera Menyediakan persetujuan pendaftaran IMEI.
Hitungan Ppn IMEI iPhone 17 & Air Di Luar Negeri
iphone 17 Foto: REUTERS/Shannon Stapleton |
Berdasarkan Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Gadget Komunikasi Di nilai Produk lebih Di USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan Syarat Mutakhir:
- Bea Masuk: 7,5%
- PPN: 12%
- PPh: 0% (dihapus, Sebelumnya Itu 10-20% tergantung kepemilikan NPWP)
Aturan ini membuat beban Ppn IMEI lebih ringan dibanding tahun Sebelumnya Itu, Sebab kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Rumus Hitungan Ppn IMEI
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Produk – Pembebasan USD 500) × kurs
- Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%
- PPN = (NDPBM + BM) × 12%
- Total Ppn IMEI = BM + PPN
Contoh Perhitungan Ppn IMEI
iPhone 17 Pro 256 GB (harga Singapura SGD 1.749)
- Langkah pertama konversi harga: SGD 1.749 = USD 1.362,73.
- Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599
- Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 14.407.599 = Rp 1.080.570
- PPn= 12% × (Rp 14.407.599 + Rp 1.080.570) = Rp 1.858.580
- Total Ppn IMEI = BM+ PPn = Rp 2.939.150
iPhone 17 Air 256 GB (harga Singapura SGD 1.599)
- Langkah pertama konversi harga: SGD 1.599 = USD 1.245,86.
- Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862
- Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 12.483.862 = Rp 936.290
- PPn= 12% × (Rp 12.483.862 + Rp 936.290) = Rp 1.610.418
- Total Ppn IMEI = BM+ PPn = Rp 2.546.708
Halaman 2 Di 2
Simak Video “Video: Tindak Kejahatan Viral WNA Hilang USD 5.000 Di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai“
(afr/afr)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Cara Hitungan Ppn IMEI Beli iPhone 17 & Air Di Luar Negeri