Jakarta -
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Komunikasi (Jartatel) meminta proses relokasi jaringan kabel serat optik Untuk udara Di bawah tanah (subduct) dilakukan secara transparan dan Lewat kesepakatan bersama.
Langkah tersebut dinilai penting agar Langkah penataan kota tidak justru membebani pelaku usaha, khususnya penyedia infrastruktur Komunikasi skala usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah).
Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus mengatakan asosiasi mendukung upaya pemerintah Lokasi merapikan infrastruktur Komunikasi Untuk menciptakan estetika kota yang lebih baik. Akan Tetapi, menurutnya, proses relokasi harus dilakukan Bersama prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama Untuk penetapan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Persetujuan relokasi harus didasarkan Ke surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah secara hukum Untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas,” ujar Raymond Untuk keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Raymond memaparkan bahwa Pada ini biaya relokasi jaringan Di bawah tanah berkisar Di Rp70.000 hingga Rp200.000 per meter. Nilai tersebut dinilai cukup berat Bagi sebagian besar anggota Jartatel yang didominasi pelaku Usaha Kecil Menengah Di sektor penyediaan infrastruktur Komunikasi.
Ia menilai relokasi secara masif Berpeluang Meningkatkan beban keuangan perusahaan hingga menimbulkan utang apabila tidak dibarengi skema pembiayaan yang proporsional.
Karena Itu, Jartatel mengusulkan agar pemerintah lebih dahulu mengedepankan penataan kabel dan tiang eksisting Sebelumnya memutuskan relokasi penuh Di bawah tanah. Apabila relokasi memang menjadi pilihan, besaran biayanya dinilai masih dapat ditekan Lewat efisiensi serta Perundingan kolektif.
“Penentuan harga harus Lewat konsensus anggota dan menjadi prosedur standar operasional yang wajib dijalankan,” ungkapnya.
Anggota Berhak Menolak Tagihan
Raymond mengatakan anggota Jartatel berhak menolak pembayaran biaya relokasi apabila prosesnya tidak Lewat mekanisme formal yang disepakati bersama.
Menurutnya, penetapan vendor maupun besaran biaya harus berdasarkan keputusan resmi anggota agar tidak muncul praktik penagihan yang tidak Memiliki dasar hukum.
“Keputusan ini diambil Sebagai mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun permintaan biaya yang tidak Memiliki dasar kesepakatan Di para pihak,” katanya.
Jartatel juga berkomitmen Memberi pendampingan kepada anggotanya apabila terdapat permintaan relokasi yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Ingatkan Potensi Sengketa Hukum
Selain persoalan biaya, Jartatel mengingatkan pelaksanaan relokasi tanpa Kesepakatan atau surat perintah kerja (SPK) Berpeluang menimbulkan sengketa hukum.
Raymond menjelaskan, apabila terdapat vendor atau kontraktor yang menagih biaya tanpa adanya kesepakatan tertulis mengenai harga maupun ruang lingkup pekerjaan, Kemakmuran tersebut Berpeluang melanggar Syarat perjanjian sebagaimana diatur Untuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tak hanya itu, asosiasi juga mengingatkan agar pelaksana Di lapangan tidak melakukan pemotongan kabel secara sepihak Lantaran dapat mengganggu layanan Komunikasi yang digunakan Komunitas, fasilitas publik, hingga pelaku usaha.
Menurut Jartatel, tindakan tersebut bertentangan Bersama Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan Di penyelenggaraan Komunikasi.
Meski demikian, Raymond menegaskan sikap Jartatel bukan Sebagai menghambat Langkah penataan kota yang dijalankan pemerintah Lokasi.
“Kami mendukung penataan kota, tetapi pelaksanaannya harus tetap Memberi kepastian hukum, transparansi biaya, dan melindungi keberlangsungan usaha anggota, terutama Usaha Kecil Menengah,” pungkasnya.
(agt/fay)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Biaya Relokasi Kabel Rp 200 Ribu/Meter, Asosiasi Minta Kesepakatan Bersama









