Jakarta, CNN Indonesia —
Telepon Genggam terbaru keluaran Apple, iPhone 16 Series tampak belum terdaftar Hingga situs Tingkat Komponen Untuk Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kapan kira-kira Telepon Genggam ini Berencana masuk Hingga Indonesia?
Sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib Untuk Alat Komunikasi yang ingin dipasarkan Hingga Indonesia.
Pantauan CNNIndonesia.com Ke Kamis (3/10), belum ada sertifikat yang merujuk Ke iPhone 16 series, mulai Untuk varian standar hingga Pro Max.
Hingga Rabu (2/10), Apple disebut belum memasukkan pengajuan TKDN Untuk iPhone 16.
“Belum mengajukan,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengutip Detik, Rabu (2/10).
Tidak adanya iPhone 16 Series Untuk situs TKDN ini menimbulkan pertanyaan kapan Telepon Genggam flagship Apple tersebut Berencana masuk Hingga Tanah Air.
Jika melihat iPhone 15 Series Ke 2023 lalu, Apple Memperoleh sertifikasi TKDN Ke 26 September dan resmi dijual Hingga Indonesia Ke 27 Oktober 2023. Artinya, Telepon Genggam ini dijual Di satu bulan Setelahnya Memperoleh sertifikat Untuk Kemenperin.
Merujuk pola tersebut, iPhone 16 Series Bisa Jadi paling cepat bisa dinikmati para pecinta iPhone Tanah Air Ke November mendatang, Bersama catatan sertifikasi TKDN didapatkan Apple Ke bulan ini.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Erajaya dan Blibli selaku reseller resmi Apple Hingga Indonesia. Sayangnya, keduanya belum bisa Memberi informasi apapun Yang Berhubungan Bersama peluncuran iPhone 16 Series Hingga Indonesia.
Lebih Jelas, pihak Kemenperin mengatakan Pada ini Apple Ditengah Untuk proses mengajukan Proposal Pembuatan Pembaharuan Lewat sektor pembina Hingga Kemenperin. Sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan Pembuatan Pembaharuan ini dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi Pembuatan Pembaharuan.
“Kemenperin juga Berencana menilai apakah realisasi Pembuatan Pembaharuan sesuai Bersama target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30 persen Untuk nilai total Penanaman Modal Asing pertama,” ujar Febri.
Bersama mengajukan Proposal Pembuatan Pembaharuan tersebut, Apple Berencana menggunakan skema yang sama Bersama tahun lalu ketika merilis iPhone 15. Kala itu, iPhone 15 menggunakan TKDN berbasis Pembuatan Pembaharuan.
Hal ini sesuai Bersama Pasal 35 Permenperin Nomor 29/2017. Untuk Syarat itu, disebutkan bahwa selain Pabrik, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Pc Genggam, dan Pc Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis Pembuatan Pembaharuan.
(lom/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Belum Terdaftar TKDN, Kapan iPhone 16 Masuk Indonesia?