Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah melarang adanya praktik ilegal RT RW Net. Tak hanya pakai layanan fiber optik, pemanfaatan Gadget Starlink Untuk RT RW Net juga ‘diharamkan’.
Layanan Jaringan berbasis satelit Starlink sudah tersedia Ke Indonesia Dari Mei 2024. Didalam menggunakan antena Untuk Menahan sinyal Jaringan Didalam satelit, User Starlink memungkinkan membagikan akses Jaringan itu Hingga berbagai Gadget.
Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan kehadiran Starlink ini memang tidak diperbolehkan diperjualbelikan lagi Hingga konsumen lainnya. Adapun, APJII telah menjalin kerja sama Didalam Starlink Untuk Meningkatkan akses Jaringan Ke tanah air.
“Didalam Sebab Itu, MoU APJII ini jangan sampai terjadi ekosistem kita rusak, misalnya mereka men-supply RT RW Net ilegal. Itu sudah dimasukkan Ke MoU, begitu juga Ke Kominfo,” ujar Zulfadly Untuk diskusi Selular Yang Berhubungan Didalam ‘Darurat RT/RW NET, Tanggung Jawa Siapa?’ Ke Jakarta, Selasa (8/11/2024).
Untuk diketahui, RT RW Net adalah adalah jaringan Jaringan yang dibeli oknum, lalu disalahgunakan Didalam menjual kembali paket Jaringan kepada orang lain Untuk meraup keuntungan. Keberadaan Usaha terselubung itu bikin pendapatan operator Jaringan terganggu dan berkurangnnya pendapatan Bangsa.
Lebih Jelas, Zulfadly menambahkan, Starlink memungkinkan Untuk memonitoring penggunannya. Jika ketahuan layanan mereka dibisniskan secara ilegal, maka Gadget yang dipakai Akansegera langsung Ke-banned.
“Starlink bisa monitor, meski belum tahu efektivitasnya. Kalau terlihat ada traffic yang membagikan Hingga banyak Gadget, itu katanya bisa Ke-banned. Kalau sudah Ke-banned itu perangkatnya mau dibawa Hingga mana saja itu enggak bisa, tidak terpakai,” ungkapnya.
Ke kesempatan yang sama, Kementerian Kominfo mengungkapkan penanganan praktik ilegal RT RW Net Didalam tahun Hingga tahun Merasakan penurunann. Itu dipaparkan Didalam Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Ditjen PPI, Kementerian Kominfo, Dany Suwardany.
Ke 2022, Kominfo menangani 118 pelaku usaha RT RW Net ilegal Didalam rincian 89 pelaku terbukti Pelanggar dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti. Ke tahun berikutnya menurunnya juga total 195 pelaku usaha ditangani Kominfo Didalam 77 pelaku terbukti melanggar dan 118 pelaku tidak terbukti.
“Ke 2024 ada 111 pelaku usaha Didalam 51 pelaku terbukti melakukan Pelanggar dan telah ditertibkan dan 60 pelaku tidak terbukti,” kata Dany.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Awas! Starlink Dipakai Didalam Sebab Itu RT RW Net Akansegera Langsung Ke-banned