Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. Hal ini dilakukan guna menjamin Keselamatan wisatawan, melindungi pendapatan Area, serta menciptakan persaingan usaha yang adil Untuk pelaku Wisata Internasional yang patuh aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Setelahnya ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi. Langkah ini Akansegera diambil Melewati kerja sama Di Kementerian Wisata Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan perlindungan wisatawan dan kepentingan Kelompok Area menjadi prioritas utama.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan Kelompok dan Area. Jangan sampai pemerintah Area dan warga setempat yang seharusnya Merasakan manfaat Di Iuran Wajib Untuk pembangunan, Akan Tetapi Sebab tidak terdaftar, keuntungannya justru Berlari Hingga Bangsa lain,” ujarnya Di Merasakan kunjungan Pembantu Ri Wisata Internasional Widiyanti Putri Wardhana Di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02).
Meutya menyoroti maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga Asing yang tidak berizin, yang dinilai telah merugikan ekonomi Area.
Di Sebab Itu Meutya menegaskan pihaknya siap melakukan tindakan tegas Pada Media Online yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai Di Hukuman Politik teguran hingga pemutusan akses (takedown).
“Untuk OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sambil Untuk yang sudah terdaftar Akan Tetapi tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan Wisata Internasional, kami menunggu rekomendasi Hukuman Politik Di Kemenpar,” tegasnya.
Sambil Widiyanti mengatakan sektor Wisata Internasional merupakan salah satu Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak Peningkatan Ekonomi yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun Di 2025 dan berkontribusi Di Produk Domestik Bruto Disekitar 3,97 hingga 4,8 persen.
Kolaborasi Komdigi dan Kemenpar Untuk penertiban OTA tak berizin ini juga disebut sebagai salah satu upaya Untuk mendukung visi Ri Untuk Memperbaiki Kemajuan ekonomi hingga mencapai target 8 persen Di 2029.
Platform sisir akomodasi tak berizin
Widiyanti memaparkan hasil pengawasan Di lima provinsi Kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak Memperoleh Nomor Induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB).
“Kemakmuran ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat Untuk hotel dan penginapan yang membayar Iuran Wajib Sebab vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar Iuran Wajib Agar kita kehilangan penerimaan Bangsa dan penerimaan Area,” katanya.
Kemenpar lantas Menyediakan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 Untuk seluruh platform OTA Untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin Di platform mereka.
Lebih Jelas, Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi Di platform tersebut guna menjamin Keselamatan dan keselamatan wisatawan.
Upaya ini Untuk memastikan ekosistem digital Wisata Internasional tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga Di praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.
(lom/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Agen Travel Tak Daftar PSE Bakal Diblokir, Vila Tak Berizin Disanksi







