Jakarta –
XLSmart merespons evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Yang Terkait Bersama penerapan aturan perlindungan sisa kuota Jaringan pelanggan atau kuota tak hangus.
Komdigi Sebelumnya Mengungkapkan implementasi perlindungan sisa kuota Bersama operator seluler masih belum optimal. Untuk laporan bulan pertama tiga operator, termasuk XLSmart, pemerintah menemukan masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya sebatas pemberitahuan atau notifikasi kepada pelanggan.
Direktur Strategi dan Aturan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan secara preventif Melewati notifikasi. Menurutnya, perlu ada mekanisme substantif yang membuat pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi Untuk kuota yang telah dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyambut Baik hal tersebut, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart Reza Mirza mengatakan pihaknya mengapresiasi evaluasi yang dilakukan pemerintah.
“Kami mengapresiasi hal tersebut. Tetapi demikian, kami menyampaikan bahwa Skor-Skor sebagaimana putusan MK dan SE Komdigi adalah opsi-opsi yang dapat dipilih Untuk Diterapkan,” kata Reza kepada detikINET.
Dia mengatakan XLSmart telah dan Berencana terus Memperbaiki penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota Untuk Memperbaiki Pengalaman Hidup pelanggan secara berkesinambungan.
“XLSmart sudah dan Berencana terus Memperbaiki hal tersebut Untuk Memperbaiki Pengalaman Hidup pelanggan lainnya secara berkesinambungan Bersama menyesuaikan Bersama kebutuhan pelanggan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komdigi, XLSmart mencatat 92 Untuk 101 paket yang dilaporkan telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Reza menegaskan penerapan mekanisme perlindungan tersebut dilakukan Bersama Mengkaji kebutuhan dan pola penggunaan pelanggan.
Aturan mengenai perlindungan sisa kuota Jaringan ini merupakan tindak lanjut Untuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Di 23 Juli 2026.
Untuk putusan tersebut, MK Mengungkapkan penyelenggara jaringan dan jasa Telecom wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota Jaringan milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga menegaskan sisa kuota yang telah dibeli dapat digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan.
MK membuka sejumlah bentuk perlindungan Untuk pelanggan, Ditengah lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut Lalu ditindaklanjuti pemerintah Melewati Surat Edaran Pembantu Kepala Negara Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE tersebut ditetapkan Di 26 Agustus 2026.
Melewati aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan Bersama mekanisme perlindungan sisa kuota, termasuk rollover maupun non-rollover. Operator juga dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan Untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.
Komdigi Lalu melakukan evaluasi Pada laporan pertama operator. Pemerintah menemukan bahwa meski operator telah memperluas paket rollover, sebagian paket non-rollover masih hanya Memberi notifikasi ketika masa berlaku kuota Berencana berakhir.
Komdigi telah Memperoleh laporan pertama Untuk tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan Berikutnya diperbarui setiap bulan.
“Untuk laporan yang kami terima, Secara Keseluruhan ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Tetapi, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya Mutakhir diberikan Untuk bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Direktur Strategi dan Aturan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan Untuk konferensi pers Di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).
(agt/fay)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Penerapan Kuota Jaringan Tak Hangus Belum Optimal, Ini Jawaban Operator











