Menkomdigi Sebut 6,8 Juta Nomor HP Daftar Pakai Rekam Wajah

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sebanyak 6,8 juta Komunitas telah melakukan registrasi SIM card biometrik wajah Hingga Di Ini.

Validasi nomor HP menggunakan pemindaian wajah ini disebut Dari Sebab Itu salah satu memperkuat identitas pelanggan seluler sekaligus mencegah berbagai tindak kejahatan siber hingga mempersempit praktik judi online (judol).

Pembantu Kepala Negara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan registrasi biometrik dilakukan Melewati pencocokan data Bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berbeda Bersama perbankan, operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami juga mengatur biometrik Sebagai SIM card. Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data, seluruhnya dilakukan Melewati cross check Bersama Dukcapil,” ujar Meutya Di OJK Banking Forum 2026, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung Bersama pemilik identitas yang sah.

Meutya mengungkapkan kebocoran data yang terjadi Di lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga Di ini. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Komunitas Berpeluang digunakan pihak lain tanpa diketahui pemiliknya.

Ia pun mengajak Komunitas segera melakukan registrasi biometrik Di operator seluler masing-masing agar penyalahgunaan identitas dapat diminimalkan.

“Di Januari sampai Juli ini, sudah 6,8 juta Komunitas yang melakukan registrasi biometrik dan ini juga kita mengajak Di sini Sebagai membantu, Agar nomor-nomor ini itu nanti dikenali milik siapa Bersama cara yang lebih bertanggungjawab,” tutur Menkomdigi.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Mutakhir saja menerapkan Keputusan Mutakhir Sebagai mengaktifkan nomor HP Mutakhir yang Di ini wajib divalidasi Bersama pemindaian wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026. Adapun pemerintah dan operator seluler telah melakuka uji coba Dari awal tahun.

Registrasi biometrik ini merupakan Pembuatan aturan Sebelumnya Itu yang pengaktifan nomor HP menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Dari Digunakan 1 Juli 2026, sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan Mutakhir yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti Syarat Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

(agt/fyk)



Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Menkomdigi Sebut 6,8 Juta Nomor HP Daftar Pakai Rekam Wajah

สัมผัสความตื่นเต้นของเกมลิขสิทธิ์แท้และระบบที่เสถียรที่สุดเมื่อคุณเลือก ทดลองเล่นสล็อต pg ผ่านมือถือของคุณ