Jakarta –
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat tata kelola perusahaan sebagai fondasi Perkembangan Usaha yang berkelanjutan Ke Ditengah pesatnya transformasi industri digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah Memperbaiki kapabilitas para pengambil keputusan Di memahami perkembangan regulasi dan mitigasi risiko hukum.
Direktur Legal & Compliance Telkom, Andy Kelana, mengatakan bahwa penguatan Kearifan Lokal Global kepatuhan menjadi faktor penting agar transformasi Usaha dan digital berjalan seiring Didalam tata kelola perusahaan yang adaptif.
“Pemahaman atas KUHP dan KUHAP yang Mutakhir harus disertai Didalam shared understanding yang kuat agar transformasi perusahaan berjalan beriringan Didalam kepatuhan hukum dan penguatan tata kelola. Lewat forum ini, kami ingin membangun kesamaan perspektif Ke kalangan para pengambil keputusan agar setiap Keputusan strategis Memperoleh landasan hukum yang kuat, proses yang akuntabel, serta mitigasi risiko yang komprehensif. Dari Sebab Itu, perusahaan dapat bergerak lebih adaptif Di Berusaha Mengatasi dinamika Usaha sekaligus menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Andy Di keterangannya, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komitmen tersebut diwujudkan Lewat penyelenggaraan Executive Session bertajuk Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making yang diikuti jajaran pimpinan dan fungsi strategis perusahaan Ke Jumat (26/6).
Forum ini menjadi sarana Untuk para pemimpin Telkom Untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan regulasi beserta implikasinya Di pengambilan keputusan Usaha. Dari Sebab Itu, setiap Keputusan perusahaan diharapkan tetap berpijak Ke kepatuhan hukum, tata kelola risiko yang baik, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Executive Session Memperkenalkan Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej sebagai pembicara utama. Di paparannya bertajuk Harmonisasi Regulasi Pidana Korporasi dan Implementasi Business Judgment Rule (BJR) Di KUHP dan KUHAP Mutakhir, Eddy Merundingkan berbagai Permasalahan strategis Yang Terkait Didalam regulasi pidana korporasi.
Materi yang disampaikan mencakup perkembangan aturan mengenai pidana korporasi, batas pertanggungjawaban direksi, Konsep mens rea Di pertanggungjawaban pidana korporasi, penerapan Business Judgment Rule sebagai perlindungan Di pengambilan keputusan Usaha, hingga pentingnya tata kelola perusahaan, dokumentasi keputusan, dan pengawasan internal sebagai Pada Didalam mitigasi risiko hukum.
Ke sesi berikutnya, Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Nien Rafles Siregar membawakan materi mengenai Keputusan Strategis Direksi Di Berusaha Mengatasi Restrukturisasi, PKPU, dan Kepailitan Korporasi.
Diskusi tersebut mengulas berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan direksi Di Berusaha Mengatasi proses restrukturisasi perusahaan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun kepailitan. Ke Samping Itu, peserta juga Merasakan pembahasan mengenai penerapan Business Judgment Rule, praktik tata kelola perusahaan yang baik, serta berbagai pembelajaran Didalam Pengalaman Hidup penanganan Peristiwa Pidana korporasi.
Lewat Executive Session ini, Telkom menegaskan komitmennya membangun Kearifan Lokal Global continuous learning Untuk memperkuat implementasi GCG sekaligus memastikan setiap keputusan Usaha diambil secara profesional, berintegritas, dan adaptif Di perubahan regulasi.
Perseroan meyakini penguatan kompetensi tersebut menjadi fondasi penting Untuk Memperkenalkan layanan yang unggul, menjaga kepercayaan pelanggan dan para pemangku kepentingan, serta menciptakan nilai yang berkelanjutan Ke Ditengah transformasi industri digital.
(ega/anl)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Telkom Perkuat Kepatuhan Hukum Untuk Dukung Perkembangan Usaha











