Jakarta –
Pemerintah menempatkan Kemajuan ekonomi, efisiensi Pengiriman, dan penguatan ekonomi digital sebagai agenda strategis pembangunan nasional Untuk beberapa tahun Hingga Didepan.
Lewat Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan Kemajuan ekonomi sebesar 8 persen, sekaligus Mendorong penurunan biaya Pengiriman guna Memperbaiki daya saing, menjaga stabilitas harga, dan memperlancar distribusi Produk Di seluruh Daerah Indonesia. Di Pada yang sama, ekonomi digital juga diposisikan sebagai salah satu mesin Kemajuan Terbaru yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas Kemungkinan usaha, dan Memperbaiki produktivitas nasional.
Bagi mencapai berbagai target tersebut, diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan Keahlian dan Perkembangan model Usaha. Salah satu sektor yang Memiliki peran penting Untuk mendukung agenda tersebut adalah jasa pengantaran berbasis permintaan (PBP) atau on-demand delivery services.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai layanan Pengiriman yang bertumpu Di Jalur Digital, PBP berkontribusi Untuk Memperbaiki efisiensi distribusi Produk, memperkuat Kegiatan ekonomi digital, memperluas akses pasar Bagi pelaku usaha, serta menciptakan Kemungkinan pendapatan Bagi ratusan ribu mitra pengantaran (kurir online). Maka Itu, memastikan tata kelola regulasi PBP selaras Di karakteristik dan kebutuhan operasionalnya bukan semata-mata kepentingan industri, melainkan Pada Untuk upaya mendukung pencapaian target pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan PBP Di Indonesia – dan juga Di banyak Bangsa – adalah Pada Untuk layanan Pengiriman perposan, Tetapi Di model Usaha yang lebih sederhana dibandingkan pengantaran konvensional. Layanan PBP Untuk beberapa hal ikut mendigitalisasi jasa pengiriman perposan dan Karenanya berperan penting Untuk ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Untuk layanan perposan, pemerintah Indonesia Memperkenalkan prinsip pos yang dibentuk Di Universal Postal Union Di tahun 2016 sebagai dasar pengelolaan industri pengantaran konvensional. Paling tidak terdapat empat unsur yang menjadi karakteristik utama Usaha pengiriman perposan, yaitu pengambilan (collection), pemrosesan (processing), pengangkutan (transmission), dan pengantaran Produk (delivery) atau yang dikenal Di singkatan CPTD.
Di sisi lain, skema layanan yang ditawarkan penyedia PBP umumnya hanya meliputi pengambilan(collection) dan pengantaran(delivery), khususnya pengantaran tahap awal (first-mile delivery) dan pengantaran tahap akhir (last-mile delivery). Di karakter operasional yang berbeda Untuk layanan pengantaran konvensional, PBP merupakan cabang layanan pengantaran atau perposan yang memperluas tata kelola Pengiriman Lewat pemanfaatan Jalur Digital sebagai faktor diferensiasi utamanya.
Di Itu, terdapat sejumlah karakter yang membedakan PBP Untuk Pengiriman konvensional, seperti layanan langsung Untuk titik Hingga titik (point-to-point) dibanding model sistem distribusi terpusat(hub-and-spoke); model Usaha ringan aset(asset-light) dibanding sarat aset fisik; rantai Pengiriman sederhana dibanding rantai Pengiriman komprehensif; serta jangkauan jarak pendek dibanding jangkauan jarak jauh dan luas.
Di skema yang lebih sederhana, PBP berkontribusi signifikan Di ekosistem ekonomi digital Indonesia. Menurut laporane-Conomy SEA 2024, PBP tercatat berkontribusi sebesar Rp 91,7 triliun atau Di 0,4 persen Di PDB Indonesia Di 2023.
Di Itu, PBP juga mendukung terciptanya Di 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan Tempattinggal tangga sebesar Rp33,2 triliun. Di kontribusi tersebut, tata kelola PBP yang efektif dapat membantu mendukung target Kemajuan Keadaan Ekonomi Negara sebesar 8 persen.
Karakteristik PBP melengkapi pasar Pengiriman Indonesia yang Memiliki spektrum luas, mencakup pengusaha skala besar, pelaku Dan Menengah, hingga konsumen Di kebutuhan yang beragam. Kehadirannya menawarkan alternatif layanan pengantaran yang diterima baik Di para pelaku pasar dan, meski hadir belakangan, telah menjadi komponen penting Untuk ekosistem Pengiriman.
PBP juga dinilai mampu mengisi celah layanan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi Pengiriman konvensional. Misalnya, Bagi pengiriman Produk mudah rusak seperti Citarasa siap saji yang membutuhkan waktu pengantaran cepat Di jarak relatif Didekat, layanan PBP kerap menjadi pilihan. Di pasar Indonesia, preferensi Di PBP Untuk Situasi semacam ini telah menjadi pertimbangan yang lazim, Kendati konsumen perlu menanggung biaya yang lebih tinggi.
Kompleksitas regulasi
Tetapi, Di Mengkaji asal-usul PBP yang berkembang Untuk Jalur Digital serta keterkaitannya Di sektor perposan dan pengantaran, posisi regulasi PBP berada Untuk arsitektur tata kelola yang masih diperdebatkan. Keterkaitannya Di sektor perposan menempatkan PBP Untuk lingkup kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di sisi lain, fungsi pengantaran Di menggunakan kendaraan bermotor membawa PBP Hingga Untuk domain regulasi Kementerian Perhubungan, terutama Untuk sisi keselamatan.
Desain regulasi sektor perposan Di ini berada Untuk kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagaimana tercermin Untuk Perundang-Undangan No. 38/2009 tentang Pos, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2013, dan yang terkini, Peraturan Pejabat Tingginegara Komdigi No. 8/2025.
Tetapi demikian, PM Komdigi No. 8/2025 nampak belum Menyediakan ruang Bagi pengantaran berbasis PBP diakui secara jelas, mengingat pengaturannya masih berkaca Di proses Usaha Pengiriman konvensional. Salah satu Syarat tersebut tercantum Untuk Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13. Salah satu klausul yang Berpotensi Bagi menimbulkan beban tambahan Bagi pelaku PBP adalah kewajiban kepemilikan sarana Pengiriman fisik, seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan, yang tidak relevan Di kebutuhan model layanan PBP.
Sebagai layanan yang umumnya beroperasi Di segmenfirst-miledanlast-miledengan jarak tempuh relatif pendek, PBP Memusatkan Perhatian Di konektivitas langsung Di pengantar dan konsumen. Karakter ini memungkinkan penerapan skemaasset-light, yakni meminimalkan kebutuhan fasilitas fisik dan mengarahkan Penanaman Modal Untuk Negeri Di Pembaruan serta Perkembangan Jalur Digital.
Jenis layanan PBP yang bergerak Di first-mile serta last-mile dan jarak tempuh yang relatif pendek Di dasarnya Memiliki fokus Di konektivitas langsung pengantar dan pemesan/konsumen Supaya mampu Menampilkan skema asset light. Artinya, pemanfaatan fasilitas fisik bisa ditekan seminimal Bisa Jadi dan fokus Pembaruan serta Penanaman Modal Untuk Negeri dialihkan Di Perkembangan Pembaruan Di Jalur Digital.
Artinya, berbeda Untuk Pengiriman konvensional yang ditopang Di jaringan distribusi dan infrastruktur fisik yang luas, PBP lebih bertumpu Di efisiensi Jalur Digital. Studi komparatif Di Tiongkok, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina Menunjukkan bahwa PBP umumnya diperlakukan sebagai layanan pengiriman yang beroperasi tanpa ketergantungan Di kepemilikan gudang, pusat sortir, maupun jaringan Pengiriman Untuk ujung Hingga ujung(end-to-end). Hingga Pada ini, belum ditemukan praktik internasional yang mewajibkan model operasional berbasis aset fisik yang besar (asset-heavy) kepada layanan pengantaran berbasis Jalur Digital yang berkarakter ringan aset (asset-light).
Karenanya, berbeda Untuk sektor Pengiriman konvensional yang telah didukung kerangka hukum relatif mapan dan komprehensif, tata kelola PBP masih belum diatur secara memadai.
Tata kelola regulasi PBP yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya biaya layanan, menurunnya pendapatan mitra, terhambatnya Perkembangan layanan pengiriman, menurunnya kepercayaan konsumen, tidak terpenuhinya kebutuhan Berencana solusi Pengiriman cepat, serta terganggunya Kemajuan ekonomi.
Di Itu, kenaikan biaya Pengiriman juga Berencana bertentangan Di strategi nasional yang tertuang Untuk Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang bertujuan menurunkan biaya Pengiriman guna menjaga daya beli Kelompok, memastikan stabilitas harga, dan memperlancar distribusi Produk.
Perlu adanya peran pemerintah Untuk Berjuang Di disrupsi Keahlian informasi Di sektor Pengiriman. Pemerintah kiranya perlu mengakomodasi |pembuatan regulasi Untuk rangka Menyediakan ruang kepada terobosan dan Perkembangan yang secara konsisten terjadi Di operasional Usaha layanan Pengiriman, khususnya PBP.
Adaptasi tersebut perlu dilakukan Untuk rangka membuat tata kelola pos mampu Mengadaptasi Di perkembangan terkini hingga para penerima manfaat Untuk Usaha ini, baik konsumen, platform penyedia layanan, Dan Menengah, dan pemangku kepentingan lainnya, dapat terus Merasakan manfaat Untuk keberadaan layanan PBP.
Pertimbangan mengenai ekonomi digital sebenarnya telah menjadi salah satu dasar Untuk PM Komdigi No. 8/2025 yang Berkata bahwa “penyelenggaraan pos Memiliki peran penting Untuk mendukung Kemajuan ekonomi digital dan arus pengiriman Produk Supaya perlu diselenggarakan secara efektif, efisien, dan berdaya saing.”
Sebab itu, model Usaha PBP sebagai transformasi layanan pos yang didorong perkembangan Keahlian sudah sepatutnya memperoleh perhatian regulator. Untuk konteks ini, Kementerian Komdigi yang paling relevan Bagi menjadi regulator utama PBP Di tetap membuka ruang koordinasi bersama kementerian Yang Terkait Di. Pendekatan tersebut diperlukan agar PBP Memiliki dasar hukum yang memadai tanpa mengorbankan Perkembangan yang justru menjadi fondasi utama pertumbuhannya.
*) Tenggara Strategics adalah lembaga Eksperimen dan konsultasi Usaha dan Penanaman Modal Untuk Negeri yang bertujuan Bagi membantu komunitas Usaha Di kajian-kajian yang andal dan komprehensif Yang Terkait Di bidang-bidang yang dapat membantu para pemimpin Usaha Membahas keputusan strategis.
(asj/asj)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Regulasi Terbaru Ancam Kepastian Hukum Kurir Online











