Jakarta –
Perdebatan soal “kuota Jaringan hangus” kembali ramai seiring bergulirnya uji materi Di Mahkamah Konstitusi (MK). Di balik polemik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, yakni bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan Di layanan Telecom, terutama Di Negeri kepulauan seperti Indonesia, ketika akses Jaringan menjadi kebutuhan penting sehari-hari.
Menyoroti hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan diskusi publik perlu ditempatkan Di konteks yang lebih utuh.
“Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses Jaringan bisa dirasakan merata. Bukan hanya Di kota besar, tetapi juga Di Daerah pelosok,” ujar Mufti Di keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia yang Luas, Tantangan Pemerataan yang Nyata
Indonesia Memiliki karakter geografis yang tidak sederhana Di gugusan kepulauan yang terdiri Di lebih Di 17.000 pulau. Di Kemakmuran ini, pemerataan akses Jaringan membutuhkan kerja infrastruktur yang besar, mulai Di membangun menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, hingga sistem transmisi dan pusat data.
Telkomsel pun telah memasang lebih Di 280 ribu BTS Di seluruh Indonesia dan menjangkau Disekitar 97% Penduduk Dunia. Upaya ini juga mencakup pengoperasian BTS Di Daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah Melewati BAKTI Sebagai desa yang Sebelumnya belum terlayani.
Mufti menilai fakta ini penting Sebagai dipahami publik. “Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya ‘saya sebagai individu’, tetapi juga ‘akses Untuk semua orang’, termasuk warga Di Lokasi yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang,” ucapnya.
Keadilan Sosial Berarti Standar yang Tidak ‘Dimakan’ Sebagian Kecil Pemakai
Hal lain yang kerap luput Di perbincangan adalah sifat jaringan Telecom sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Di jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus satu per satu Sebagai setiap orang, melainkan digunakan bersama-sama Di area dan waktu yang sama.
Lantaran itu, ketika beban jaringan Menimbulkan Kekhawatiran berlebihan, dampaknya tidak berhenti Di satu Pemakai, tetapi bisa menurunkan Penghayatan layanan Untuk banyak orang. Misalnya, Kecepatanakses melambat atau buffering lebih sering.
Mufti menjelaskan risiko network congestion ini terjadi apabila akumulasi pemakaian terjadi serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia Agar Standar layanan Komunitas luas dapat menurun. Di kerangka itu, pengelolaan jaringan menjadi instrumen Sebagai menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan Standar layanan tetap terjaga.
“Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja,” kata Mufti.
“Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas Di satu pihak, tetapi memastikan sebanyak Mungkin Saja orang tetap bisa Memperoleh layanan yang layak,” lanjutnya.
Di Sudut Pandang Penyelenggara: Layanan Adalah “Hak Akses”
Di persidangan MK, salah satu penjelasan yang disampaikan operator adalah bahwa layanan Jaringan Di paket data merupakan jasa berupa hak akses Pada kapasitas jaringan Di volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan/hak akses, bukan “Produk Internasional” yang berpindah kepemilikan.
Mufti mengungkapkan sisi yang kerap tidak terlihat publik adalah bahwa penyediaan jaringan memerlukan Penanaman Modal dan biaya operasional yang terus berjalan, seperti listrik, pemeliharaan Alat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Menurutnya, ini pengeluaran operator Justru Sebelumnya layanan itu dipakai pelanggan.
Ia menjelaskan sidang Di MK Di akhirnya bukan sekadar soal terminologi, tetapi tentang bagaimana Negeri dan para pemangku kepentingan menempatkan Jaringan sebagai kebutuhan penting Komunitas, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan Ketahanan pemerataan akses.
“Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti Di emosi ‘hangus’. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus Menyusun, dan pastikan Keputusan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses Jaringan yang makin merata, dan Standar yang tidak meninggalkan siapa pun,” pungkasnya.
(akn/ega)
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Soroti Polemik Kuota Jaringan Hangus, Ketua BPKN Tekankan Keadilan Digital











