Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan Hingga ruang digital sebagai bentuk respons Di maraknya Kekejaman seksual Di perempuan Hingga ranah online.
Di audiensi Didalam Komnas Perempuan, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan Kekejaman berlangsung tanpa respons.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ketika kejahatan itu terjadi Hingga platform, itu Tempattinggal mereka. Artinya yang melakukan penanganan Hingga Di adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali Didalam kewenangan tertentu,” ujarnya Di sebuah keterangan, Rabu (15/4).
Menurutnya, pemerintah Memiliki kewenangan Sebagai Memutuskan Hukuman Politik jika konten atau Karya Hingga platform dinilai membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan Hukuman Politik sampai Di penutupan. Mereka harus bertanggung jawab Lantaran itu ranah mereka,” tambahnya.
Komdigi menyebut Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di perempuan Hingga ruang digital terus Menimbulkan Kekhawatiran Di beberapa tahun terakhir, Didalam rata-rata Di 2.000 laporan setiap tahun.
Bentuk yang disebut paling dominan adalah Kekejaman seksual online, yang Di kajian terbaru Malahan mencapai lebih Di 1.600 Peristiwa Pidana Hukum.
Merespons situasi ini, pemerintah memperketat pengawasan Di Jalur Digital Sebagai memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjalankan tanggung jawabnya Di menjaga Keselamatan User.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor Mengungkapkan tingginya laporan Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman seksual online belum mencerminkan Kebugaran sebenarnya. Pasalnya, masih banyak Peristiwa Pidana Hukum yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan Hingga sejumlah Area, khususnya Area kepulauan dan 3T, turut menghambat korban Di mengakses Dukungan, termasuk Sebagai pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” kata Maria.
Komnas Perempuan Mendukung kolaborasi Didalam Kementerian Komdigi Sebagai memperkuat langkah penanganan konten berbahaya Melewati mekanisme pemutusan akses atau take down, termasuk Sebagai konten Kekejaman seksual dan eksploitasi.
“Kebugaran ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab Jalur Digital Di menjaga ruang aman Untuk User, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Lebih Jelas, kolaborasi kedua belah pihak juga Akansegera dilakukan Melewati penguatan literasi digital, Sosialisasi Politik publik, serta penyusunan Aturan yang adaptif Di perkembangan Ilmu Pengetahuan.
(lom/dmi)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Marak Kekejaman Seksual Online, Komdigi Perketat Pengawasan Platform









