Jakarta, CNN Indonesia —
Google dan Meta terancam Pembatasan jika tak segera mematuhi aturan PP Tunas yang telah diberlakukan penuh Ke 28 Maret 2026.
PP Tunas Pasal 38 menyebut Pembatasan Untuk Kartu Peringatan kewajiban pelindungan anak dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian Sambil, hingga pemutusan akses.
Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengirimkan surat pemanggilan Pada Meta dan Google Sebab Dikatakan melanggar aturan implementasi PP Tunas. Kedua perusahaan itu disebut belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial Sebagai anak usia Hingga bawah 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya mengatakan hasil pemantauan Pada dua hari Sebelum penerapan PP Tunas, masih ada platform yang belum memenuhi Syarat yang berlaku. Aturan ini Sebelumnya mewajibkan delapan platform berisiko tinggi Sebagai menonaktifkan akun anak.
“Kami juga mencatat ada dua entitas Usaha yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya Di keterangan resminya, Senin (30/3).
“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku Hingga Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan Bersama PP Tunas,” kata dia Bersama Detail.
Bagaimana jadinya jika YouTube dan Meta diblokir?
Pemerhati Kearifan Lokal Dunia dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan menyebut dampak yang luas Berencana terjadi jika kedua raksasa Keahlian ini diblokir Hingga Indonesia.
Menurutnya, banyak yang Berencana menjadi korban jika hal itu terjadi, mulai Bersama Dan Menengah hingga Karya Pembelajaran yang bertumpu Ke platform-platform ini.
“Bukan hanya tujuan pelindungan anak saja yang dicapai, tetapi bisa mengorbankan Dan Menengah, bisa mengorbankan orang yang melakukan Karya Pembelajaran lewat Youtube dan sebagainya. Ini Berencana besar efek kalau sampai pemblokiran,” kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).
Menurutnya, ada langkah-langkah yang Berencana dilalui kedua platform Sebelumnya berujung pemutusan akses, salah satunya pemanggilan yang harusnya bisa diisi Bersama dialog Antara platform Bersama pemerintah.
“Lalu ditentukan policy yang lebih tepat Pada kelompoknya Meta atau kelompoknya yang tidak patuh itu (ketika) punya kesulitan tertentu (Di implementasi),” tuturnya.
Meski demikian, eskalasi Pembatasan bisa terjadi jika platform tersebut memang tidak ingin patuh dan tidak berdialog Bersama pihak pemerintah.
Ketika platform tersebut harus diblokir Bersama pemerintah, maka kedua pihak dinilai Berencana Merasakan kerugian.
“Ini kalau pemblokiran sebetulnya dua belah pihak rugi. Tadi platform kehilangan pasar Sebab sumber pendapatan mereka Bersama Pemakai media sosial Indonesia yang mencapai 112 jutaan, itu mereka Berencana kehilangan pasar,” terang Firman.
“Orang Indonesia sendiri, para konsumennya atau para penggunanya juga Berencana kehilangan platform. Platform informasi, platform Sebagai berjualan, platform Sebagai ekspresi diri,” imbuhnya.
Karena Itu, Firman sendiri berharap agar Pembatasan pemblokiran tidak terjadi, Sebab tidak ada yang diuntungkan Bersama hal tersebut.
Pasalnya, platform media sosial tersebut telah hadir cukup lama dan membentuk ekosistem. Ketika Pada Bersama ekosistem tersebut hilang, maka banyak hal yang Berencana terganggu.
Ia lantas Membahas contoh Pembatasan yang diterapkan New Zealand Untuk platform pelanggar pelindungan anak Hingga ruang digital, yakni denda yang jumlahnya cukup besar.
Menurut Firman, meski platform tetap bisa beroperasi dan menanggung denda, reputasi internasional mereka Berencana rusak Sebab menjadi pelanggar aturan Bersama Negeri lain.
(lom/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Pakar Bicara Potensi Pembatasan Google dan Meta Imbas Tak Patuh PP Tunas











