Menkomdigi Ungkap Meta dan Google Langgar Hukum Yang Berhubungan Bersama PP Tunas


Jakarta, CNN Indonesia

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Menginformasikan adanya Pelanggar hukum yang dilakukan Jalur Digital yakni Meta dan Google Yang Berhubungan Bersama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Pemerintah pun Memutuskan langkah tegas Bersama memanggil perusahaan yang dinilai tidak patuh Pada aturan tersebut.

Di pernyataannya, Meutya menyampaikan bahwa pemantauan Pada dua hari Dari penerapan aturan Menunjukkan adanya platform yang sudah mematuhi Syarat, Tetapi ada juga yang melanggar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami juga mencatat ada dua entitas Usaha yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku Di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan Di PP Tunas,” kata Meutya Di keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/3).

Pemerintah, kata Meutya, langsung merespons Pelanggar tersebut Bersama mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan Yang Berhubungan Bersama sebagai Dibagian Di Pembatasan administratif.





“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai Dibagian Di penerapan Pembatasan administratif sesuai Bersama Syarat yang berlaku,” ujarnya.

Setelahnya Itu pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan Tetapi melakukan upaya atau kooperatif.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini Mengeluarkan surat peringatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika platform yang masih Di tahap peringatan tidak segera Menunjukkan kepatuhan, pemerintah Berencana Memperbaiki langkah penegakan aturan.

“Jika Lanjutnya kedua platform ini belum juga Menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah Berencana menyesuaikan Untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.,” ujarnya.

Meutya Menginformasikan ada dua platform yang telah menjalankan kepatuhan Untuk menunda usia anak Untuk user 16 tahun Hingga atas.

“Pantauan kami Pada dua hari Di implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan Untuk menunda usia anak Untuk user 16 tahun Hingga atas,” paparnya.

“Kami Berencana fokus Untuk bekerjasama Bersama platform yang Memperoleh itikad Untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit Pada perundangan dan juga produk hukum Di Indonesia Di rangka melakukan pelindungan anak, jalan yang memang telah dipilih Negeri yaitu menunda hingga anak siap,” katanya.

Meutya juga menekankan bahwa Keputusan ini merupakan langkah besar Untuk Indonesia Di melindungi anak-anak Di ruang digital, mengingat tingginya jumlah User media sosial Di Tanah Air.

“Mengingat Keputusan ini merupakan langkah besar Untuk Indonesia sebagai salah satu Negeri Bersama jumlah User media sosial terbesar Di dunia Bersama jumlah anak Di bawah 16 tahun yaitu Disekitar 70 juta. Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat Bersama arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan Di banyak Negeri lainnya termasuk Di Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Di dan juga Negeri-Negeri lainnya. Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak Untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini.”

(Skuat/isn)


Add

as a preferred
source on Google





Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Menkomdigi Ungkap Meta dan Google Langgar Hukum Yang Berhubungan Bersama PP Tunas

สัมผัสความตื่นเต้นของเกมลิขสิทธิ์แท้และระบบที่เสถียรที่สุดเมื่อคุณเลือก ทดลองเล่นสล็อต pg ผ่านมือถือของคุณ