Jakarta, CNN Indonesia —
Chairman Lembaga Studi Keselamatan Siber CISSReC Pratama Persadha menyebut kehadiran lembaga perlindungan data pribadi (PDP) sebagai sesuatu yang mendesak, Lantaran masih banyaknya Peristiwa Pidana kebocoran data Di Indonesia.
“Salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya Pembatasan baik Pembatasan administratif maupun Pembatasan berupa denda kepada perusahan atau organisasi yang Merasakan kebocoran data dimana Pembatasan hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan Didalam lembaga atau komisi yang dibentuk Didalam pemerintah Di Kontek Sini adalah Pemimpin Negara,” ujar Pratama Di sebuah keterangan, Rabu (18/9).
Pratama menyoroti banyaknya insiden siber yang terjadi beberapa waktu Di Di, mulai Di kegagalan sistem PDN Lantaran serangan ransomware; penjualan data pribadi Di seorang peretas Didalam nama anonim MoonzHaxor Di darkweb yang menawarkan data Di Inafis, BAIS, Kemenhub, Penyelenggara Pencoblosan Suara; Intrusi dan pencurian data pribadi Di 4,7 juta ASN yang berasal Di BKN.
Terakhir juga ada dugaan kebocoran jutaan data Ditjen Pph Didalam Bjorka. Di jutaan data itu, beberapa Di antaranya adalah milik Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Setidaknya ada 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) yang diduga dibocorkan dan diperjualbelikan Bjorka Di Breach Forums.
Masalah kebocoran data perlu Menyambut perhatian besar. Pasalnya, maraknya kebocoran data yang terjadi diikuti Didalam meningkatnya Mengelabui Orang Lain-Mengelabui Orang Lain yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian Sebagai Memutuskan pinjol, hingga Merasakan pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi online.
Indonesia Pada ini telah Memperoleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (Aturantertulis PDP) yang disahkan Di tanggal 17 Oktober 2022. Aturantertulis ini Memberi waktu Pada 2 tahun Sebagai Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang Yang Berhubungan Didalam Didalam pemrosesan data pribadi Sebagai melakukan penyesuaian.
Artinya, bulan Di tepatnya Di 18 Oktober 2024 Akansegera menjadi hari pertama Aturantertulis PDP berlaku secara penuh.
Menurut Pratama, Aturantertulis PDP Akansegera Memberi kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta Memberi Pembatasan yang lebih tegas Untuk Kartu Peringatan.
“Akan Tetapi sangat disayangkan Pemimpin Negara Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini,” kata Pratama.
Pratama menyebut Pemimpin Negara Jokowi Berpotensi Sebagai melanggar Aturantertulis PDP jika tidak Didalam segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
“Aturantertulis PDP ini mengamanatkan kepada Pemimpin Negara Sebagai membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera Di pasal 58 sampai Didalam pasal 61 yang mengatur tentang kelembagaan Aturantertulis PDP ini, dimana pasal 58 ayat (3) berbunyi “Lembaga sebagaimana Di ayat (2) ditetapkan Didalam Pemimpin Negara,” tuturnya.
Didalam Detail, ketiadaan Lembaga Penyelenggara PDP yang dapat Memberi Pembatasan dinilai membuat perusahaan atau organisasi yang Merasakan kebocoran data pribadi seolah-olah abai Di insiden Keselamatan siber.
Perusahaan dan organisasi Malahan tidak mempublikasikan laporan Yang Berhubungan Didalam insiden tersebut padahal hal ini melanggar pasal 46 ayat 1 yang diamanatkan Di Undang-Undang no 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dimana Aturantertulis tersebut mengatur bahwa Di hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga.
Karena Itu, kata Pratama, pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan Didalam Pemerintah serta Pemimpin Negara terutama jika dilihat Di tiga perspektif.
Perspektif pertama adalah perspektif Keselamatan siber Lantaran pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP Akansegera dapat Memberi perlindungan kepada data sensitif, Memberi Upaya Mencegah Di serangan siber, melakukan penegakan hukum Di Kartu Peringatan, peningkatan kesadaran dan Belajar, kolaborasi Didalam pihak Yang Berhubungan Didalam serta Memperbaiki kepercayaan investor serta konsumen.
Perspektif Berikutnya adalah Perspektif Keselamatan Nasional, dimana Lembaga Penyelenggara PDP Akansegera dapat Memberi perlindungan inftastruktur kritis Di Indonesia, mencegah spionase dan mata-mata digital, membangun ketahanan Di ancaman siber, serta Memangkas kerentanan Di serangan asimetris atau Konflik Bersenjata siber.
Setelahnya Itu, perspektif terakhir adalah Di Perspektif Ketahanan Nasional dimana Lembaga Penyelenggara PDP Akansegera dapat menjaga kedaulatan Negeri dan kedaulatan ekonomi, Memperbaiki stabilitas sosial serta menjamin kontinuitas operasional yang menyangkut layanan kepada Komunitas luas.
(lom/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Kebocoran Data Masih Marak, Pakar Desak Pembentukan Lembaga PDP