Komdigi Tegaskan Gim Online Bakal Diawasi Ketat, Ini Caranya


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen memperkuat ekosistem digital aman Melewati Indonesia Game Rating System (IGRS). Hal ini dilakukan seiring meningkatnya paparan konten gim online yang dinilai berdampak negatif Bagi anak Hingga bawah umur.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah memaparkan bahwa Pada ini pihaknya Untuk Merencanakan langkah pengawasan Pada sejumlah gim populer. Ia menekankan bahwa Topik dampak negatif media sosial dan game online merupakan perhatian yang sama penting secara Dunia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini sekarang sudah Lebih menjadi Dunia consensus bahwa media sosial dan game online itu Memiliki dampak negatif jika digunakan Bersama mereka yang masih anak-anak atau remaja,” ucap Edwin Hingga Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Sebagai acuan, berbagai Bangsa telah Memiliki sistem klasifikasi usia game, termasuk Bangsa pembangun industri gim seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Beberapa Bangsa ini sudah mengklasifikasikan, game Sebagai remaja sesuai rating Pada Akansegera memainkan gim tertentu.





“Amerika Serikat, Korea Selatan, sudah Melakukan rating system Sebagai usia berapa yang boleh memainkan gim-gim tertentu,” ujar Edwin.

Untuk contoh yang disampaikan, sejumlah gim Memiliki batasan usia khususnya Hingga luar negeri. “Misalnya, PUBG, Free Fire, Hingga Amerika itu ditetapkan sebagai gim Sebagai 13 tahun Hingga atas,” lanjutnya.

Untuk Kontek Sini anak-anak Hingga bawah usia tersebut tidak bisa melakukan registrasi maupun mengakses gim tersebut. Justru Korea Selatan telah menegaskan Bersama ketat mengenai rating gim ini.

Sebagai memperkuat pelindungan Hingga tingkat nasional pemerintah secara resmi Mengeluarkan Indonesia Game Rating System Ke awal bulan November lalu.

“Kita sebutnya IGRS, Indonesia Game Rating System. Gampangnya, itu BSF-nya Sebagai game. Tidak semua game online boleh dimainkan Bersama anak-anak atau remaja Hingga bawah usia Syarat,” tutur Edwin.

Untuk IGRS pemerintah telah mengatur klasifikasi usia mulai Untuk Balita, 7-10 tahun, 10+, 13+, 15+, dan 18+. Publisher gim diwajibkan melakukan self-assessment Pada kategori rating Sebelumnya gim dirilis.

“Publisher bertanggung jawab melakukan assessment apakah itu 13+ atau 15+ Sebelumnya diluncurkan Hingga pasar,” ujarnya.

Pemerintah juga telah membentuk Regu khusus Sebagai melakukan review berkala, langkah ini bermaksud agar tidak menghambat Imajinasi industri gim Hingga Indonesia.

“Kita Akansegera membatasi penggunaan gim online tapi tidak mematikan Imajinasi, Sebab ada game sejarah, geografi, Kearifan Lokal Dunia, Justru sains yang dibuat Untuk bentuk game dan dapat Memperbaiki kecerdasan.” tutup Edwin.

Melewati pengawasan dan klasifikasi rating gim yang kuat seperti game populer baik PUBG, Free Fire, dan jenis game RPG lainnya lainya. Komdigi berkomitmen Sebagai membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan tetap mendukung Imajinasi generasi muda.

(wpj/dmi)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Komdigi Tegaskan Gim Online Bakal Diawasi Ketat, Ini Caranya