Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok

Pemerintah ambil langkah tegas Pada TikTok Bersama membekukan tanda daftar platform media sosial (medsos) asal China tersebut. Ini alasannya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Memutuskan sikap tegas Bersama membekukan Sambil Itu Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Alasannya, TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : OpenAI Siap Rilis Inisiatif Mirip TikTok, Kontennya Khusus Buatan AI Sora 2

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Sesudah TikTok hanya Memberi data secara parsial atas Karya TikTok Live Pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Untuk keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Monetisasi Judi Online

Menurut Alexander, pihaknya sudah meminta data traffic lengkap, Karya Pemutaran Online, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift TikTok.

“Kami telah memanggil TikTok Untuk Memberi klarifikasi secara langsung Ke 16 September 2025. Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 Untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.

Akan Tetapi, Untuk surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, medsos asal China Berkata tidak bisa Memberi data diminta Sebab Yang Berhubungan Bersama Keputusan internal.

Dasar Hukum dan Tindakan Tegas

Alexander menyebutkan, permintaan data sudah sesuai Bersama Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Untuk Permenkominfo itu, disebutkan PSE Lingkup Privat wajib Memberi akses data Untuk keperluan pengawasan.

“Agar, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami Memutuskan langkah pembekuan Sambil Itu TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Perlindungan User

Alexander menekankan, langkah ini bukan semata tindakan administratif, tetapi juga upaya melindungi Komunitas, khususnya anak dan remaja.

“Komdigi berkomitmen Untuk menjaga kedaulatan hukum nasional Untuk tata kelola ruang digital, termasuk Memberi pelindungan Untuk User, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, Bersama potensi penyalahgunaan fitur digital Untuk Karya ilegal” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh PSE wajib mematuhi hukum nasional dan Komdigi Akansegera terus memperketat pengawasan agar ruang digital Ke Indonesia tetap aman.

Hingga berita ini Ke-publish, TikTok belum Memberi tanggapannya Pada dihubungi Skuat Tekno Liputan6.com.

Baca Juga : Mark Zuckerberg Umumkan Vibes, Fitur Video Pendek AI Bersama Meta Saingi TikTok

TikTok Didenda Rp 15 Miliar, Kenapa?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Memberi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sebab terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan Untuk sidang Majelis Komisi KPPU Ke Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Ke Senin (29/9/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Dari Ketua Majelis Rhido Jusmadi Bersama anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan Untuk Perkara Hukum Nomor 02/KPPU-M/2025 mengenai dugaan Kartu Merah Yang Berhubungan Bersama keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia Dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Kepala Biro Hubungan Komunitas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur menjelaskan transaksi pengambilalihan saham ini melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak Ke bidang perdagangan elektronik (marketplace dan Pasar Online), Bersama TikTok, perusahaan yang didirikan secara khusus Untuk tujuan akuisisi tersebut.

“Akuisisi dilakukan sebagai Dibagian Bersama langkah strategis TikTok Untuk kembali masuk Di pasar Pasar Online Ke Indonesia Bersama menggandeng Tokopedia, sekaligus memungkinkan adanya pemisahan Di sistem media sosial dan Pasar Online,” ujarnya Untuk keterangan resmi.

TikTok Mengakui Ada Keterlambatan

Berdasarkan transaksi tersebut, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen saham lainnya tetap dimiliki Dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi dinyatakan efektif secara hukum Sebelum 31 Januari 2024. Karenanya, kewajiban pelaporan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat Ke 19 Maret 2024.

Untuk persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak menolak temuan KPPU dan mengakui adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan. Pada proses pemeriksaan, perusahaan juga dinilai kooperatif dan tidak Memiliki riwayat Kartu Merah Sebelumnya Itu. Faktor-faktor tersebut dijadikan pertimbangan yang meringankan Untuk putusan.

Bersama pertimbangan itu, KPPU Memberi Hukuman Politik denda senilai Rp 15 miliar yang wajib disetorkan Dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Di kas Bangsa paling lambat 30 hari Sesudah putusan Memiliki kekuatan hukum tetap.


Post Views: 16

Artikel ini disadur –> Beritateknologi.co.id Indonesia: Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok