Jakarta, CNN Indonesia —
Di era digital yang kian pesat, peran media massa sebagai penyebar informasi yang kredibel Lebihterus krusial. Akan Tetapi, maraknya platform media sosial membuat tantangan Terbaru Untuk media massa konvensional.
Melihat Situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus Melakukanupaya memperkuat ekosistem media massa. Salah satunya adalah Bersama mengoptimalkan peran pemerintah Daerah (pemda).
Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, Farida Dewi Maharani, Di kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media ‘Bijak dan Pro Aktif’ Di Bali, Kamis (19/9), menekankan pentingnya sinergi Di pemda dan media massa.
“Kominfo Terbaru saja Mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan, yang Di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi Melewati media berbayar,” ujarnya Di keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Ia melanjutkan, petunjuk teknis (juknis) yang merupakan produk Bersama proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih Di proses penyusunan.
Juknis ini juga Berencana mengatur lebih detail bagaimana implementasi Bersama pengelolaan media massa Dari pemda Untuk mengoptimalkan komunikasi publik.
Di Di itu, juknis tersebut Berencana menekankan pentingnya peran pemda Di menjaga ekosistem media massa Agar Mutu produk jurnalistik tetap sesuai Bersama kode etik Jurnalistik.
“Juknis ini mencoba menerjemahkan kebutuhan substansi Untuk media, Agar media massa terbantu Di pekerjaannya Bersama tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan Bersama tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak,” tegas Farida.
Bersama terbitnya juknis tersebut, pemda diharapkan lebih pro aktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi Justru mempermudah akses Di narasumber Di lingkungan masing-masing.
Farida menambahkan, selain Menyediakan kebutuhan substantif media, pemda juga perlu melakukan Kegiatan Pembaruan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa.
Bentuk-bentuk Pembaruan kapasitas selain Melewati pelatihan juga Menyediakan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.
Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlak kerja sama pemda dan media berbayar baik Di level jurnalis yang bertugas Di area pemda maupun Di level pimpinan redaksi. Ini menjadi syarat Untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.
“Sebab menjadi syarat mutlak, kami menyarankan Melewati juknis ini agar pemda dapat Menyediakan Dana Untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” jelas Farida Dewi.
Menurutnya, pemda dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan Bersama bekerja sama Bersama Dewan Pers baik secara langsung maupun Melewati lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk Dari Dewan Pers.
Ia berharap Bersama Lebihterus banyak wartawan bersertifikat, kepercayaan publik Di media massa Berencana Lebihterus besar.
Di Di Menyediakan pedoman Di pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan substansi media, juknis ini juga menerjemahkan amanah Permenkominfo No 4 Tahun 2024 agar Di bekerja sama Bersama media berbayar harus mengutamakan media lokal.
Maka Bersama itu, pemda perlu membuat regulasi Di bentuk peraturan Daerah yang mengatur pola kerja sama berbayar tersebut.
“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman Di penyusunan Perda, kami Menyediakan Nilai-Nilai yang harus diatur, Akan Tetapi penetapan aturan diserahkan Di masing-masing pemda Bersama menyesuaikan Situasi Di Daerah mereka,” pungkas Farida.
(rir)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia.com Indonesia: Kominfo Ajak Pemerintah Daerah Jaga Ekosistem Media Massa