Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Mengintroduksi surat edaran yang mengimbau aplikator membayar bonus Idul Fitri Bagi pengemudi ojek online (ojol). Ini tanggapan Untuk Grab.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan Bonus Hari Raya (BHR) Untuk Grab adalah apresiasi Bagi Mitra Pengemudi. Tetapi kata mereka, berbeda Bersama THR Bagi pekerja formal, BHR Bagi Mitra Pengemudi ini bukan Keputusan tahunan.
“Melainkan langkah ekstra Untuk kami Bagi mendukung Mitra Pengemudi Ke momen spesial Hari Idul Fitri,” kata Tirza Untuk pernyataan resmi Grab yang diterima detikINET, Kamis (13/3/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grab menyiapkan Inisiatif bonus ini sesuai Bersama kemampuan Perbankan perusahaan. Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja Untuk menentukan Mitra yang berhak Merasakan Bonus Hari Raya (BHR).
“Sesuai Bersama arahan Kepala Negara, penting Bagi dipahami bahwa Untuk penerapan Keputusan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian,” kata dia.
Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, Bersama kriteria utama sebagai berikut:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif Merasakan dan menyelesaikan order Untuk periode tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
- Kepatuhan Pada Aturan Grab: Mitra tidak Memiliki Kartu Merah serius Pada Keputusan platform, seperti fraud atau Kartu Merah kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga Standar layanan.
Bersama Merencanakan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif Untuk ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan Bersama komitmen Grab Bagi menjaga Standar layanan Bagi pelanggan serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan Bagi seluruh Mitra Pengemudi.
“Jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab Mengungkapkan tidak mampu memenuhinya. Tetapi, Grab Akansegera Melakukanlangkah-Langkah Bagi menjalankan Keputusan ini sesuai Bersama kemampuan Perbankan perusahaan,” imbuhnya.
Pada ini, Grab masih Untuk tahap finalisasi perhitungan BHR Bersama mengacu Ke rata-rata pendapatan bersih bulanan Pada 12 bulan terakhir Bagi Mitra Aktif dan berkinerja baik. Grab sangat berhati-hati Untuk Kontek Sini, Supaya tetap Memberi manfaat Bagi Mitra Pengemudi Teladan yang aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan Sustainability ekosistem Grab.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Grab Tanggapi Kemenaker Soal Bonus Hari Raya Ojol