Dear Komdigi, Jangan Salah Langkah Lelang Frekuensi 1,4 GHz


Jakarta

Pengamat Komunikasi Di ITB Agung Harsoyo Menyediakan catatan penting kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang Berencana melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz. Spektrum tersebut Pada ini Di uji publik dan berakhir Ke 2 Februari 2025.

Agar objektif pemerintah dapat tercapai, mantan komisioner Badan Regulasi Komunikasi Indonesia periode 2018 – 2022 ini Menyediakan beberapa catatan penting kepada Komdigi. Di lelang itu, Agung mengingatkan tentang konsolidasi industri Komunikasi Ke Indonesia, Ke mana Komdigi telah Mendorong terjadinya konsolidasi operator selular.

“Saya berharap konsolidasi industri ini dapat terus berjalan. Tak hanya Ke operator selular saja. Tetapi juga Ke penyelenggara jasa Duniamaya. Agar saya berharap nantinya lelang frekuensi 1,4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa Duniamaya. Di jumlah operator selular yang Pada ini ada dan anggota APJII yang mencapai 1.275 menurut saya sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat Bagi industri,” ujar Agung Di keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab frekuensi 1,4 GHz Berencana dipergunakan Sebagai Meningkatkan penetrasi fixed broadband, Agar Agung mengharapkan Komdigi dapat menentukan harga izin pita frekuensi radio (IPFR) yang affordable Bagi industri.

Disampaikan Dosen Sekolah Cara dan Informatika (STEI) ITB ini, kalau harga IPFR terlalu tinggi seperti selular, maka objektif pemerintah Sebagai menyediakan Duniamaya murah fixed broadband tak Berencana tercapai.



ADVERTISEMENT

“Di draft RPM ini Komdigi Berencana menggunakan frekuensi 1,4 GHz Sebagai penetrasi fixed broadband dan Berencana membagi Area layanan berdasarkan regional. Sebab karakteristiknya beda Di selular, maka harga IPFR harus terjangkau, Agar BHP frekuensinya tidak bisa disamakan Di selular,”papar Agung.

Sebagai informasi bahwa Indonesia pernah menerapkan Membagikan frekuensi Sebagai layanan Broadband Wireless Access (BWA) berdasarkan Area. Prototipe BWA berdasarkan Area tersebut terbukti gagal dan seluruh perusahaan pemegang lisensi BWA menghentikan layanannya. Sebab menghentikan layanannya, perusahaan BWA lokal tersebut mengembalikan frekuensi yang dikuasainya. Beberapa perusahaan adalah PT.Bakrie Telecom Tbk., PT Jasnita Telekomindo (Jasnita)dan PT Berca Hardayaperkasa.

Prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki Negeri. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan Sebagai Menyediakan Kesejajaran Bagi Kelompok dan Negeri. Sebab Pengalaman Hidup tersebut Agung berharap Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi secara nasional Sebagai frekuensi 1,4 GHz.

“Agar terjadi persaingan usaha yang sehat, Komdigi dapat menetapkan 2 Mendominasi lelang frekuensi 1,4 GHz secara nasional. Di lebar pita 80 MHz Ke frekuensi 1,4 GHz memang tidak optimal Sebagai satu operator Mengadakan 5G,” kata Agung.

“Agar menciptakan persaingan usaha yang sehat Komdigi harus Mengkaji adanya lebih Di 1 Manajer Ke frekuensi 1,4 GHz. Di adanya Perundang-Undangan Cipta Kerja, kerjasama dan spektrum sharing dapat dilakukan Sebagai penerapan Keahlian 5G. Agar objektif Komdigi Sebagai mewujudkan Kecepatanakses akses sampai Di 100 Mbps masih dapat tercapai,” sambung Agung.

Akan Tetapi jika Komdigi tetap Berencana memberlakukan frekuensi 1,4 GHz berdasarkan Area, Agung menyarankan agar pembagian Area harus Mengkaji Area yang gemuk dan Area yang kurus serta harus melibatkan lebih Di satu operator Komunikasi.

“Jika Komdigi tak Mengkaji Area yang gemuk dan kurus, maka kecenderungannya operator yang hanya memilih Area yang menguntungkan saja. Dan enggan Sebagai membangun Ke Area yang kurus. Agar objektif pemerintah Sebagai memperluas penetrasi broadband Ke seluruh Area Indonesia Di harga yang terjangkau tak tercapai,” tutup Agung.

Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Dear Komdigi, Jangan Salah Langkah Lelang Frekuensi 1,4 GHz