Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Di melakukan uji publik Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital Yang Terkait Di penggunaan spektrum frekuensi radio Ke pita frekuensi radio 1,4 GHz.
Kepuasan Indonesia Pada ini terbilang kalah soal Kecepatanakses Jaringan dibandingkan Negeri tetangga. Komdigi Melakukanupaya Sebagai melepas frekuensi 1,4 GHz agar Kelompok bisa merasakan Sambungan kencang Pada berselancar Ke dunia maya. Ke sisi lain, Komdigi Sebelumnya sudah gembar-gembor lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Pengamat Telecom Agung Harsoyo mengatakan, masalah fundamental lainnya yang belum terselesaikan Komdigi adalah lelang frekuensi. Pada ini frekuensi yang sudah siap dan belum dilelang Komdigi yakni frekuensi 700 MHz yang dahulu dipergunakan siaran TV analog terestrial dan Lalu Akansegera dialokasikan Sebagai penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Sebagai itu, Agung menyarankan agar Menkomdigi Meutya Hafid mengutamakan terlebih dahulu lelang frekuensi 700 MHz yang Berpeluang Karena Itu pendapatan Negeri. Disampaikannya, spektrum ini sangat bermanfaat Sebagai menambah coverage dan Memperbaiki Standar jaringan Jaringan 4G atau 5G.
Sebelumnya juga, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Akan Tetapi hingga Pada ini lelang frekuensi tersebut belum dilakukan. Ke Di Itu Di sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah mature ketimbang 1,4GHz yang diperikan Akansegera mature tahun Di.
“Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah Berpeluang kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar Di pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Untuk mendukung peningkatan layanan digital Untuk Kelompok. Di memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, Komdigi mampu selain mengoptimalkan tambahan PNBP, Komdigi mampu mengutilisasi frekuensi 700 Mhz Sebagai layanan 4G/5G Ke Area rural,” papar Agung Untuk pernyataan tertulisnya.
Agar objektif pemerintah tersebut dapat segera tercapai, mantan Komisioner BRTI ini juga menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi Sebagai operator Telecom Memiliki rekam jejak yang teruji Untuk mendukung Inisiatif pemerataan infrastruktur Telecom.
Agung menjelaskan bahwa prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki Negeri. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan sebesar besarnya Sebagai Menyediakan Keadaan baik Kelompok maupun Negeri sesuai amanat UUD 1945.
“Saya berharap Ke bawah kepemimpinan Ibu Meutya, Kementerian Komdigi dapat Menyediakan terobosan dan bisa memutuskan insentif Untuk industri Telecom. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable Untuk industri,” ungkapnya.
“Tujuannya agar industri Telecom kembali sehat dan bisa Menyediakan layanan Telecom dan harga yang terjangkau Untuk Kelompok. Agar nantinya Kelompok dapat mengenang penyehatan industri Telecom terjadi Ke era ibu Meutya,” pungkas Agung.
Artikel ini disadur –> Inet.detik.com Indonesia: Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang